Ad

FKI-1 Sumut Himbau Kades/Lurah Dan Masyarakat Untuk Waspadai Penerimaan Dana Bansos/Hibah Di Tahun Pilkada

MEDAN, Hosnews.id – Istilah Hibah didefinisikan sebagai pemberian uang atau barang atau jasa dari pemerintah daerah yang secara spesifikasi telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak meningkat, tidak secara terus-menerus yang bertujuan untuk menunjang penyeluruhan urusan pemerintah daerah.

Sedangkan bantuan sosial diartikan sebagai pemberian bantuan berupa uang atau barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan atau masyarakat yang sifatnya tidak terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kepentingan terjadinya resiko sosial.

Hal ini disampaikan bung Syaifuddin Lbs Ketua FKI-1 ( Front Komunitas Indonesia Satu ) Provinsi Sumatera Utara melalui telpon selularnya kepada media, Minggu (24/3/2024) terkait proses laporannya yang saat ini sedang dimulai proses penyelidikannya oleh Kejari Asahan atas pelimpahan kasus yang telah dilaporkan lembaga ini di Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Asahan TA.2020 sumber dana APBD Pemkab Asahan.

“Benar, hari Senin besok ada beberapa Kepala Desa / Lurah yang akan memberikan keterangan atau klarifikasi di kantor Kejari Asahan terkait pernyataan mereka kepada kami atas masalah kelompok masyarakat yang namanya dicatut dalam daftar nama penerima dana hibah, namun kenyataan di lapangan kelompok-kelompok masyarakat tersebut tidak mendapatkannya alias hanya sebagai jalan bagi oknum mafia bansos/hibah,” ujar bung Syaifuddin.

Investigasi dan penelusuran lapangan yang kami lakukan sejak 1 tahun lalu terbukti lebih kurang 45 Desa Penerima Dana Hibah di Asahan untuk TA.2020 , ada satu desa di Asahan dialokasikan dana hibahnya mencapai 600 juta lebih dengan modus dipecah menjadi lebih dari 20 kelompok masyarakat penerima.

Namun nama kelompok masyarakat tersebut tidak ada menerima sepeserpun dari dana hibah tersebut, dan ada lagi di desa-desa lainnya sebagian besar nama-nama kelompok masyarakat yang namanya tercantum dalam daftar nama penerima, namun kelompok masyarakat tersebut tidak ada di desanya alias fiktip, apa benar ini? ” ucap bung Syaifuddin dengan nada kesal.

“Ini menjadi pelajaran buat para Kades/Lurah dan seluruh elemen masyarakat khususnya agar berhati-hati dan waspada ulah-ulah mafia bansos/hibah dalam menerima tawaran untuk diberikan bantuan atas nama pemerintah.

Kalau benar disalurkan tidak masalah, tapi yang terjadi ini sangat-sangat mencederai rasa keadilan masyarakat, karena selain kelompok masyarakat dijadikan alat pemuas nafsu korupsi dan serakah terduga pelaku, Kepala Desa / Lurah akan menjadi tumbal oknum pemain dana hibah,” ucapnya menghimbau.

Ketika ditanya nilai kerugian Negara / Daerah dalam kasus ini, dengan lugas bung Syaifuddin menyatakan:

“Mari sama-sama kita hargai kerja keras Aparat Hukum Kejaksaan Negeri Asahan dalam membongkar tabir oknum mafia dana hibah Asahan senilai lebih kurang 16 Milyar ini dan bersama-sama kita kawal proses hukumnya, sampai nanti pihak kejaksaan yang menyampaikan ke publik, pihak kami hanya sekedar mengawal prosesnya saja,’ mengakhiri keterangannya.

Terpisah, awak media menghubungi salah satu Kepala Desa yang akan memberikan klarifikasi di Kantor Kejari Asahan, Minggu (24/3/2024) yang tidak mau namanya dicantumkan mengatakan; Benar, besok saya memenuhi undangan Kejari untuk memberikan klarifikasi, saya akan sampaikan apa adanya sesuai fakta yang ada,”ujar Kades.

“Saya juga selama ini gak nyaman dikejar-kejar kelompok masyarakat calon penerima dana hibah tersebut, karena terus ditanya kok gak cair-cair sampai sekarang. Jangan dianggap saya yang makan hak masyarakat saya,” ucap Kades.

(Nurmala Tambunan/Red)

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img