Ad

FKI-1 Sumut ; Kajari Asahan Harus Segera Proses, Periksa Dan Tangkap Oknum Terkait Dugaan Kasus Korupsi Dana Hibah Pemkab Asahan TA.2020 Sebesar 16,1 Milyar

ASAHAN,HN – Seperti pemberitaan yang telah beredar dan ditayangkan sebelumnya, bahwa pada hari Selasa tanggal 4 April 2023 yang lalu pihak Kejaksaan Agung RI telah menerima laporan dari organisasi Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Provinsi Sumatera Utara terkait dugaan kasus korupsi Dana Hibah Pemkab Asahan sumber dana APBD Asahan TA.2020 sesuai dengan tanda terima bukti pelaporan dan pada bulan Nopember 2023 yang lalu, pihak Kejaksaan Agung RI telah melimpahkan laporan tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Tetapi oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dugaan kasus korupsi Dana Hibah tersebut diserahkan kepada Kajari Asahan untuk proses selanjutnya.

Dalam keterangan pers nya di sekretariat FKI-1 Asahan, Minggu (18/2/2024) bung Syaifuddin sebagai Ketua FKI-1 Sumut memberikan pernyataan ;
“ Benar, laporan kami dari FKI-1 Sumut telah sampai pelimpahannya di Kejari Asahan pada tanggal 15 Februari 2024 kemarin. Hal tersebut kami ketahui setelah kita mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Asahan pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 dan bertemu dengan Kasi Intel Kejari Asahan pak Aldo Marbun,” ucap bung Syaifuddin.

“ Dalam pertemuan tersebut Kasi Intel Kejari Asahan Aldo Marbun menyampaikan kepada kami sebagai pelapor untuk meminta waktu dalam memproses dugaan kasus korupsi yang kami laporkan,” ucap bung Syaifuddin.

Ketika awak media menanyakan kembali apa goalnya, secara tegas mengatakan :
“ Kajari Asahan harus berani dan tegas untuk membongkar dugaan kasus korupsi dengan modus Dana Hibah buat kelompok masyarakat dan perorangan di 45 Desa dan Kelurahan di Kabupaten Asahan yang datanya sudah kami serahkan kepada pihak Kejaksaan. Periksa dan tangkap bila terbukti oknum-oknum pelaku yang kami laporkan terbukti melakukannya,” tegas bung Syaifuddin.

“ Sebagai putra kelahiran Kisaran, saya malu melihat oknum pejabat Asahan melakukan hal tak terpuji seperti ini, dengan modus memberikan bantuan dana hibah kepada kelompok-kelompok pengajian dan keagamaan.

Menurut data yang sudah kami serahkan, ada 556 kelompok masyarakat dan perorangan yang tersebar di 45 Desa dan Kelurahan yang ada di Kabupaten Asahan sebagai penerima bantuan dana hibah tersebut.

Namun setelah kami lakukan penelusuran dan investigasi bersama tim selama 3 bulan di wilayah Kabupaten Asahan, ,ternyata sebahagian besar kelompok-kelompok masyarakat,pengajian dan perorangan tersebut tidak ada alias fiktip Bagaimana mau menuju sebuah Kabupaten Asahan yang maju, makmur dan religius, kalau pejabatnya tidak menyalurkan hak yang seharusnya diterima oleh masyarakatnya,” cetus bung Syaifuddin.

Mengakhiri keterangan persnya, Ketua FKI-1 Sumut mengingatkan kepada Kajari Asahan untuk serius dan tidak bertele-tele dalam memproses dugaan kasus dana hibah ini, karena laporan ini sudah menjadi atensi dari Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Penulis: Nurmala Tambunan

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img