Medan, Hosnews.id- Jaksa Penuntut Umum (JPU)Kejaksaan Negeri Balige, Piodinda Zasha Marito, SH dan Anita Apriani SH dinilai tidak profesional sebagai penuntut dalam menyidangkan suatu berkas perkara pidana.
Pasalnya, salah satu bunyi Eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa May Tambunan yang mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan yang telah didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara pidana Nomor: 159/Pid.B/2024/PN Blg pada persidangan di Pengadilan Negeri Balige, Selasa (29/10/2024) kemarin, mengatakan bahwa surat dakwaan JPU adalah hasil penyidikan polisi yang ilegal dan cacat hukum.
Keberatan Penasehat Hukum yang dibacakan oleh Bayu Subronto, SH mengatakan bahwa surat dakwaan JPU tidak memuat unsur Pasal 351 ayat 1 secara utuh sehingga dakwaan kabur atau samar.
Lebih lanjut dalam eksepsinya Penasehat Hukum May Tambunan mengatakan, bahwa syarat materil, uraian peristiwa surat dakwaan JPU tidak sesuai BAP maka batal demi hukum
Terpisah, Ketua Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Provinsi Sumatera Utara, Syaifuddin Lbs,SE memberikan tanggapan terkait perkara yang disidangkan di PN Balige ini, Kamis (31/10/2024) dengan mengatakan;
” Dari eksepsi yang dibacakan oleh Penasehat Hukum dari Kantor Hukum Pelita Konstitusi Medan yang terdiri dari Dongan Nauli Siagian,SH, Bayu Subronto,SH, Haris Dermawan,SH,MH dan Satria Adiguna,SH, dapat disimpulkan sementara, bahwa Jaksa yang bersangkutan tidak layak menjadi jaksa penuntut dan kami menduga ada permainan penyidikan dari Jaksa Penuntut Umum hingga perkara tersebut bisa naik ke proses meja persidangan,” ujar Syaifuddin.
” Kami minta kepada bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto SH dan Aswas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memberikan atensi khusus serta mengevaluasi kinerja JPU yang bernama Piodinda Zasha Marito,SH dan Anita Apriani SH dan Kasipidum Kejari Balige. Bila terbukti ada permainan, kami minta diberi sanksi yang berat atau dicopot saja posisinya sebagai JPU dan tunda kenaikan pangkatnya,” ucap Syaifuddin.
” Kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara, Wasidik dan Kabid Propam Polda Sumut kami minta untuk segera memanggil dan memeriksa oknum Juru Periksa perkara ini dan Kasatreskrim Polres Toba, karena dalam perkara May Tambunan banyak sekali kejanggalan-kejanggalan, dan kami pantau perkara ini dipaksakan untuk segera di P21 kan, ” lanjutnya.
” Anehnya lagi, dari rangkaian cerita yang kami baca, masa ditetapkan dulu May Tambunan sebagai Tersangka baru Pelapor diperiksa,.apa gak aneh bin ajaib ini? Hukum apa ini?! Kemudian May Tambunan langsung ditetapkan Tersangka tanpa didahului pemeriksaan sebagai saksi, sekali lagi anehkan???” ucap Syaifuddin heran.
Menurut pantauan media,oknum JPU Piodinda Zasha Marito,SH, sebelum sidang dimulai terlihat ada 2 kali mondar mandir dan keluar masuk kantor PN Balige, namun pada saat sidang digelar, kedua oknum JPU tersebut tidak tampak di ruang persidangan, tapi digantikan oleh Jaksa lainnya..
(Nurmala Tambunan)