JAKARTA -Kepala desa dan perangkat desa memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan pelayanan, membangun, dan memberdayakan masyarakat di tingkat desa. Mereka juga berperan penting dalam menjalankan program-program pemerintah pusat dan daerah yang terkait dengan desa, seperti dana desa, desa wisata, dan desa digital.
Presiden Joko Widodo pada tanggal 25 April 2024 menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU ini mengatur berbagai hal terkait dengan desa, termasuk masa jabatan, syarat, tugas, hak, dan kewajiban kepala desa dan perangkat desa lainnya, seperti kepala dusun dan rt.
Salah satu hal yang menarik dari UU ini adalah mengenai gaji atau penghasilan tetap yang diterima oleh kepala desa dan perangkat desa lainnya. Berikut gaji Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Sesuai UU Desa Nomor 3 2024
Menurut Pasal 81 ayat 2 (a) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa lainnya ditetapkan sebagai berikut:
Kepala Desa: Minimal Rp2.426.640,00 per bulan, setara dengan 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a.
Sekretaris Desa: Minimal Rp2.224.420,00 per bulan, setara dengan 110% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
“Perangkat Desa Lainnya: Minimal Rp2.022.200,00 per bulan, setara dengan 100% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
Perangkat desa lainnya mencakup kepala dusun, rt, rw, bendahara, dan sebagainya. “Jadi, gaji terbaru kepala dusun dan rt sesuai uu desa nomor 3 2024 adalah minimal Rp2.022.200,00 per bulan.
Penghasilan tetap ini dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) atau sumber lain dalam APBDes selain dana desa.
“Selain itu, UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 juga mengatur mengenai tugas dan tanggung jawab kepala dusun dan rt sebagai perangkat desa. Berikut ini adalah tugas-tugas mereka sesuai dengan UU tersebut:
Kepala Dusun: Bertanggung jawab kepada kepala desa dalam melaksanakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di wilayah dusun.
Kepala dusun juga berperan sebagai penghubung antara masyarakat dusun dengan pemerintah desa, serta membantu kepala desa dalam mengkoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan desa di wilayah dusun.
RT: Bertanggung jawab kepada kepala dusun dalam melaksanakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di wilayah rt. RT juga berperan sebagai penghubung antara masyarakat rt dengan pemerintah dusun, serta membantu kepala dusun dalam mengkoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan desa di wilayah rt.
Penulis: Hosnews