GEMA PENA Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Pembangunan Rehab Berat Fisik Gedung Kantor Kemenag Kabupaten Labuhanbatu Rp. 2.2 Miliar Ke Kejatisu

Medan, Hosnews.id- Gerakan Masyarakat Pemuda Nusantara (GEMA PENA ) secara resmi melaporkan dugaan korupsi terkait Pembangunan Gedung Kantor Kemenag Kabupaten Labuhanbatu ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, 20/3/2025)

Ketua Umum GEMA PENA IS Batubara, melalui surat bernomor : 025.GM.PENA.K.S. III.2025 Tanggal 20 Maret 2025 menyampaikan kepada awak media bahwa aporan kepada Kepala Kejati Sumut sudah disampaikan melalui Asisten Intelijen (Asintel) terkait Pembangunan Rehab Berat Fisik Gedung Kantor Kementerian Agama Kab. Labuhanbatu yang bersumber dari APBN TA. 2024 sebesar Rp. 2.278.580.047. Yang dikerjakan PT. Pratama Group Indonesia.

Dalam pelaksaan pekerjan tersebut ada beberapa kejanggalan yang kami lihat dalam proses lelang, tegas IS Batubara dalam antara lain :

  1. Dalam awal proses lelang, CV. Dame Citra Mandiri telah menang dalam proses tender dengan penawaran Rp. 2.191.136.141. Sementara PT. Pratama Group Indonesia melakukan penawaran Rp. 2.278.580.047. dan PT. Pratama Group Indonesia ini juga dinyatakan kalah karena melakukan penawaran lebih tinggi, selain itu juga tidak melengkapi persyaratan, seperti Sertifikat yang sudah kadaluarsa sehingga tidak sesuai dengan MDP Bab IV Lembar Data Pemilihan huruf F.Persyaratan Teknis Nomor 3 dan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.26 Tahun 2014 pasal 30 ayat 7. 2. Tidak menyampaikan bukti kepemilikan / penguasaan atas tempat usaha/kantor (milik sendiri/sewa) sehingga tidak sesuai MDP BAB V. Lembar Data Kualifikasi Persyaratan kualifikasi No. 13.
  2. Adanya dugaan konspirasi/persekongkolan dalam menetapkan PT Pratama Group Indonesia sebagai pelaksana dalam pembangunan tersebut, hal ini dilihat dari dgagalkannya tender awal yang telah dimenangkan oleh CV Dame Citra Mandiri.
  3. Dalam proses pembangunan kami melihat bahwa PT Pratama Group Indonesia terkesan mengabaikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 8 Tahun 2010 Tentang Alat Pelindung Diri (APD) .
  4. Dalam pembangunan tersebut, pihak pelaksana melakukan pengecoran secara manual dengan pengacoan semen menggunakan Molen bukan Redemix. Kami khawatir kualitas pekerjaan tersebut tidak maksimal.
  5. Kami juga menduga bahwa Bekisting dan peranca yang telah digunakan untuk rehab tersebut di kuasai pribadi, tanpa dikembalikan ke Negara.

Dengan adanya permasalahan diatas, kami dari Kordinator Pusat Gerakan Masyarakat Pemuda Nusantara meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumut :

  1. Usut tuntas Pembangunan Rehab Berat Fisik Gedung Kantor Kementerian Agama Kab. Labuhanbatu yang bersumber dari APBN TA. 2024 sebesar Rp. 2.278.580.047 Yang diKerjakan PT. Pratama Group Indonesia.
  2. Periksa dugaan monopoli yang terjadi pada proses lelang paket pekerjaan tersebut dan usut adanya dugaan fee proyek pada kantor Kemenag Labuhanbatu.
  3. Lakukan proses hukum atas pelanggaran peraturan dimana diduga pekerjaan tersebut tidak melengkapi persyaratan diantaranya, Sertifikat K3 yang sudah kadaluarsa sehingga tidak sesuai dengan MDP.
  4. Periksa Kepala Kantor Kemenag Labuhanbatu Yang diduga melakukan monopoli pada pekerjaan tersebut.
  5. Periksa Direktut PT. Pratama Group Indonesia dan PPK serta Dokumen Kontrak.

Awak media coba mengkonfirmasi Kakan Kemenag Labuhanbatu Asbin Pasaribu,Kamis (20/3/2025) untuk meminta konfirmasi dan tanggapannya terkait laporan tersebut, namun sampai berita ini ditayangkan tidak memberikan jawaban sama sekali.

Demikian juga dengan Kakanwil Kemenag Sumut Qosby Nasution, ketika dikonfirmasi, Kamis (20/3/2025), juga tidak menjawab alias bungkam.
(Said Lbs)

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini