Kuansing – Masalah kawasan hutan lindung di desa sungai besar tidak Sedang bergulir saja di kalangan masyarakat, semakin ramai membicarakan hutan lindung yang di kuasai oleh oknum Pengusaha Kebun Kelapa Sawit ini. Bisa di bilang hutan lindung ini habis sudah berubah berdiri Pohon Kelapa Sawit di Desa sungai besar.
Baru kemarin media ini (athia) Keliling menelusuri Kawasan hutan Tanah Milik Negara ini yang sudah menjadi kebun sawit oleh oknum pengusaha dan warga masyarakat yang merasa di rugikan oleh kelakuan para pelaku yang akan menguasai sepihak itu. kami akan turun ke lokasi dan tidak akan kami biarkan lagi hal itu terjadi dan berlangsung, Ketust kelompok masyarakat ini.
Di jamanya kepala Desa Sarial awal mula alih fungsi hutan lindung ini ke para cukong, itu pada saat menjabat kepala desa sarial tahun 2007-2013, Kecamatan Pucuk rantau kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) – Riau.
Dijelaskan oleh beberapa narasumber dan tokoh masyarakat setempat yang tidak siap di publish identitasnya terkait hutan lindung hingga menjadi kebun sawit, ungkap nya tepat kediaman (athia) selaku media ini pada senin 05/09/2023.
“Awal hutan lindung di desa ini sudah menjadi kebun Sawit dan Hampir seluruh nya habis dibuka saat menjabat kepala desa Sarial. Saat ini Sarial menjadi Caleg anggota DPRD Kuansing dari Partai Nasdem, dan Rio itu yang bawa oknum-oknum pengusaha kebun sawit itu di sini,”Paparnya.
Narasumber yang minta namanya di rahasiakan. Nama saya jangan di tulis ya bang. Nanti aku bisa bermasalah ujar sumber mewanti wanti.
Athur Brown alias Pukoi dan Acuan, Pak alim dan banyak yang lainnya seperti kebun sawit kebun melona itu, Kario lah yang bawa mereka dan saat-saat ini pun beliau masuk lagi untuk kelola kebun sawit yang disebut-sebut runggu di samping kebun oknu Cina itu di 43.
“Informasinya beliau join dengan alun yang ketua kebun Pemda dari Desa perhentian sungkai. Sedangkan Runggu (3) informasi nya kelompok Pak Arifin dari Desa Muara petai yang masuk kelola itu sekarang.
“Dengar-dengar pun ada salah-satu oknum dari APH kitapun tidak begitu tau pasti apakah untuk memiliki atau membekingi, kalau nama oknum itu belum begitu kenal. lebih detail nya boleh selidiki”, jelasnya memberi PR
Ipul menjelaskan kalau yang kami Masuk itu bukan Runggu melainkan itu kebun milik kami. Ipul mengaku milik mereka bersama Rio. katanya cuma ada 60 hektar tapi kami bagi dua dengan Rio, saya 30 dan Rio 30 hektar Ungkap ipul 2,9,2023.
Itu dulu pernah kami jual sama Marga aloho tapi sampai almarhum beliau karena belum bayar maka kami ambil lagi, itu sudah mulai kami bersihkan, Kario juga udah dikerjakannya.
“Kalau runggu (3) itu kelompok Arifin dari Muara petai yang kesitu, karena Arifin masih ponakan Datuk marajo dari Desa sungai besar ini”, Ungkap Zaipul jelas.
Narasumber pun menjelaskan bahwa kebun yang dimaksud Luas 60 hektar itu masih kebun runggu, bisa di lihat dari parit gajah batas kebun warga dan di dalam kebun itu ada pondok kebun Runggu.
Hal ini sebenarnya sudah Rahasia umum dalam arti tanpa harus di jelaskan narasumber itu dari mana-mana, pungkas tokoh masyarakat yang tidak ingin dipublis identitas nya.
Hampir semua orang paham masalah hutan negara itu disini yang dimiliki dan dijual belikan sampai ke orang-orang pengusaha Sawit itu, Salah-Satu nya termasuk oknum Cina (Athur brown dan Acuan) yang domisili di Pekanbaru itu.
“Lagi-lagi Narasumber Senada dengan yang lain bahwa Saat Kades Sarial terbuka hutan di desa sungai besar dan kario lah pemainnya, Adapun beberapa Ninik mamak seperti Datuk marajo tapi
Lebih banyak Kario.
Banyak masyarakat menuding kalau dalang perambahan hutan lindung ini Sarial itu dan/atau yang sekarang lagi mencalonkan diri sebagai calek DPRD di Kuansing.
“Namun terkait kebun runggu menurutnya, dari runggu 2-3-4 lebih kurang 1800 hektar dan penebangan pohonya pada tahun 2010-2011.
“Kalau Arthur Brown menguasai lebih kurang dari 500 Hektar Karna dia punya duit dan bisa beli dari orang orang yang merambah hutan lindung ini.
“Diduga Rio yang menjual ke Marga Dalimunte, setelah itu meninggal dunia sekeluarga atas dugaan keracunan pada saat tepat nya di Kotabaru Kuantan ilir.
“Karena Dalimunte hubungan keluarga dengan Marga sialoho maka sempat diurus nya kebun itu dan beliau pun sudah meninggal dunia sekitar 2 tahun lalu.
Surat jual beli kebun itu belum selesai karena dalam kawasan hutan diduga masih bermasalah.
“Bisa saja karena itu dibiarkan sampai sekian lama tanpa di urus kebun itu se sudah siap tanaman di telantarkan, kuat dugaan karena tidak bisa dipenuhi tentang Surat menyurat oleh penjual kepada pembeli”, pungkasnya.
“Awalnya kebun Athur brown dan atau acuan, sempat dibuat kebun karet dan setelah itu di alih fungsikan menjadi kebun sawit.
“Menurutnya, tidak lebih dari 500 hektar walaupun ikut yang 43 hektar Itu.
Yang dimaksud 43 hektar, sebenarnya dari 85 hektaran tapi karena kena dorong oleh yang lain maka hanya sisa 43 hektar tambahan itu, mungkin atas nama Acuan kebun 43 itu dan saksi nya kalau tidak salah pak Sarial juga, ujar sumber.
“Kalau yang dimaksud 20 hektar buat masyarakat, menurutnya saat buka kawasan hutan Pak Alim melalui kelompok tani.
“Pak Alim bentuk kelompok tani dan buka hutan lindung 600 hektar. Melalui rundingan mereka oleh salah satu Ninik mamak dari desa sungai besar dengan luas 600 hektar, tentunya Sarial lah yang lebih tahu karena beliau Kades pada saat itu.
“Melalui perundingan itu cara berbagi lahan itu, entah Pak Alim yang 60% dan Ninik mamak dikasi 40% dari luas 600 hektar tersebut.
“ Rundingan tambahan untuk disisipkan 20 hektar buat fasilitas seperti sekolahan dan lain sebagainya.
Ternyata, Sesiap tumbangan tidak ada disisipkan yang 20 hektar itu, habis semua ditanami Sawit, sedangkan fasilitas sekolahan (SD) itu, Bagian dari Pak alim bukan dari perundingan yang dimaksud 20 hektar.
“Berdasarkan itulah kebun sawit pak Sarial dekat kebun cina itu dan paling banyak sekitar 60 hektar, tak sampai lah 80 hektar Seperti yang disanpaikan mereka sebelumnya”, ujar sumber di kediaman media ini (athia).
“Kalau yang disebut-sebut kebun sawit oknum kapolres mantan Kapolres Dharmasraya itu, tidak sampai 100 hektar dan Surat kebun nya itu kalau tidak salah gabung ke Surat Ramadi sebagai pemilik kebun melona itu, kebun Melona yang pernah dilakukan tanaman Reboisasi dalam kebun sawit nya itu pada tahun 2019-2021, itu saja di duga gagal tolal dan mencapai miliaran rupiah kerugian karna itu uang negara.
“Kalau luas kebun Melona pun susah di tebak karena tidak satu tahap pembelian nya dari mereka, mungkin lebih kurang 1000 hektar.
“Namun Kebun sawit milik pengusaha di sini hampir rata-rata saat ini sudah dikelompokkan, itulah salah satu pola maennya disini. tambahnya
“Selain itu terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di kebun oknum Cina athur brown tersebut, diduga ada pemalsuan dokumen, dan kebun sawit nya itu berlokasi di Dusun (4), tidak seperti yang tertulis dalam Pbb-nya”, Papar Nya.
Hal ini Sudah banyak pihak-pihak di konfirmasi oleh media ini, Seperti warga dan Tokoh masyarakat, Pjs Desa /kades Yulhendra yang menjabat pada tahun 2019, mantan kades Sarial sekalian Humas di kebun oknum Cina itu, Namun belum ada tanggapan yang diberikan Seperti ada kesulitan mereka memberi tanggapan.
Sedangkan Kepala Desa sekarang (Tamyes) seolah-olah menghindar dari konfirmasi media ini, bahkan Nomor telpon nya saja diduga sudah diblokir dari kontak teleponnya Kades itu.
Heran nya sudah beberapa tokoh dan Warga masyarakat dikonfirmasi media ini Termasuk Raplis selaku mantan kades juga tidak tahu sejak kapan pengajuan SPTT/PBB itu Seolah-olah ada dugaan tidak transparansi.
(Athia)