KPK Tahan Tersangka Korupsi Pengadaan Pupuk, KAKI Apresiasi, Kinerjanya Selalu Terbukti Sesuai Tupoksi

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap seorang Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pupuk hayati untuk pengendalian organisme penggangu tumbuhan (OPT) pada Kementerian Pertanian TA 2013.

Tersangka HI selaku Dirjen Holtikultura pada Kementerian Pertanian tahun 2012 ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 20 Mei s.d 8 Juni 2022, di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

Sebelumnya, KPK menetapkan HR bersama dua orang lainnya yaitu SR selaku Direktur Utama PT HNW dan EM selaku PPK pada Dirjen Holtikultura Kementerian Pertanian periode 2012. Saat ini perkara atas SR dan EM telah berkekuatan hukum tetap.

Tersangka HI diduga telah mengarahkan dan mengkondisikan pengadaan pupuk untuk dimenangkan pihak tertentu, serta mengubah nilai anggaran pengadaan tanpa dilengkapi data pendukung yang riil. Atas perbuatan ini, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp12,9 Miliar dari nilai proyek Rp18,6 Miliar.

Selanjutnya HI disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Upaya penahanan ini merupakan komitmen nyata KPK untuk menyelesaikan setiap tunggakan perkara. Agar penegakkan hukum tindak pidana korupsi dilaksanakan secara tuntas dan para pihak terkait segera mendapatkan kepastian hukum.

Pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu fokus KPK dalam pemberantasan korupsi, mengingat tingginya tingkat risiko, besarnya anggaran, serta azas kebermanfaatannya bagi masyarakat luas. KPK sangat prihatin, karena korupsi pada pengadaan pupuk ini mengakibatkan terganggunya produktifitas sektor pertanian yang menjadi tumpuan pembangunan ekonomi agraris,” Pungkasnya,” (23/05/2022).

Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonsia (KAKI) di Indonesia selalu mengapresiasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kian membuktikan kinerjanya sesuai tugas pokok dan fungsi.

Sudah banyak keberhasilan yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baik dalam penanganan korupsi, gratifikasi, suap menyuap dan lain sebagainya yang dilakukan oleh oknum pejabat pelawan hukum.

Diharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengungkap kembali para penentang peraturan pemerintah oleh oknum pejabat di wilayah jawa timur, karena tidak menutup kemungkinan di dalamnya lepas dari Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN).

Memeriksa Joko Agus Setyono Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan wilayah jawa timur. Sebagaimana permohonan KAKI kepada KPK untuk memeriksa Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wilayah Jawa timur dengan berkas Nomor: P/XVI/KAKI/DPD/BKL/V/2022 (16/05/2022).

Karena selama ini yang kami ketahui, jarang sekali indikasi Korupsi temuan Laporan Hasil Pengauditan (LHP) anggaran negara yang diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dilaporkan kepada Aparat penegak hukum,” Tegas Hosen. (Linda/Redaksi)

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini