HOSNEWS.ID – Sebagai organisasi advokat tertua yang ada di Indonesia, Persatuan Advokat Indonesia atau yang dikenal Peradin menyampaikan beberapa sikap kepada masa pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin saat ini.
Ketua Badan Pengurus Pusat Persatuan Advokat Indonesia (BPP Peradin), Assoc Prof Dr Firman Wijaya SH MH
“Sikap pertama merekomendasikan kepada pemerintah yaitu untuk mendukung rancangan KUHP nasional untuk segera dijadikan kitab undang-undang hukum pidana nasional,” ujar Ketua Badan Pengurus Pusat Persatuan Advokat Indonesia (BPP Peradin), Assoc Prof Dr Firman Wijaya SH MH kepada wartawan di sela-sela acara Musyawarah Nasional (Munas) ke-X dan Dirgahayu ke-58 Peradin di Hotel Crystal Lotus Jogja, Sabtu (3/9/2022).
Sementara yang kedua yakni Peradin merekomendasikan penyempurnaan omnibus law terutama percepat peraturan pelaksananya karena PP belum selesai sampai hari ini.
Ketiga terkait pada situasi hukum saat ini berbagai kasus hukum nasional yang melanda institusi penegak hukum maka Peradin mendukung institusi Polri untuk bersikap profesional.
“Kita harus bisa membedakan antara mana yang persoalan personal dan institusional,” imbuhnya.
Untuk itu Peradin percaya kepada kepolisian di bawah kepemimpinan Kapolri saat ini mampu bersikap profesional dan mampu menyelesaikan kasus yang ramai saat ini.
Ketua BPW Peradin Jawa Timur, Tjuk Harijono., SH., MH dan para anggotanya
foto bersama Ketua Badan Pengurus Pusat Persatuan Advokat Indonesia (BPP Peradin), Assoc Prof Dr Firman Wijaya SH MH dan rekan sejawat
Selain itu Peradin akan segera merekomendasikan kepada pemerintah terutama Wakil Presiden Ma’ruf Amin agar memberikan perhatian terhadap UMKM di tengah situasi ekonomi termasuk persoalan kenaikan BBM yang akan direkomendasikan secara khusus.
“Saya selaku Asisten I Staf Khusus Wakil Presiden RI bidang hukum dan Ketua Umum BPP Peradin menyampaikan komitmen Peradin tidak hanya mengkritisi tetapi juga mendukung kebijakan-kebijakan pemerintah,” tegasnya. (Joslimbad76)