BANGKALAN – Hosnews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan pengawasan terhadap petasan, mercon atau sejenis yang beredar di pasaran selama bulan ramadhan agar tidak mengganggu umat muslim yang melaksanakan ibadah puasa.
Hal ini juga sebagai tindak lanjut dari surat edaran (SE) Bupati Bangkalan Nomor 450/1529//433.012/2022 tentang Penertiban Sejumlah Warung Makan dan Penjual Petasan di Daerah Kota Bangkalan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Bangkalan Rudiyanto menegaskan bahwa pihaknya tetap akan menindak jika ada yang memperjual belikan, mengedarkan atau membunyikan petasan, mercon dan sejenis karena akan mengurangi kekhusyukan umat muslim dalam beribadah.
“Untuk antisipasi merebaknya penggunaan petasan ini, kami menggandeng dan berkonsolidasi dengan pihak Polres untuk menindak tegas siapa saja yang kedapatan menjual, memainkannya dan mengedarkan,” katanya.
Selain itu, pihak Satpol PP juga sudah mensosialisasikan terhadap pengusaha rumah makan dengan cara keliling menggunakan kendaraan yang dilengkapi pengeras suara serta melakukan penempelan SE di setiap rumah makan.
“Ini sudah kami sosialisasikan sebelumnya, jadi jika nanti masih ada yang buka akan kami tertibkan.
Menilai pernyataan Kasatpol PP Bangkalan sepertinya di lapangan aman Aman saja tidak ada tindakan tegas yang pas didengar oleh para pemilik rumah/warung makan.
Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) DPD Bangkalan menilai Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja Bangkalan sangatlah Lemot karena hanya terkesan berani bicara di tempat tenpa ada tindakan tegas.
Disoal Perihal penertiban dibulan ramadhan Kabid Perundang-undangan Satpol PP Bangkalan Supardi mengatakan : Secara Himbauan sudah Pak. Keliling pakek pengeras suara sudah Pak. Giat patroli rutin setiap hari dlaksanakan.
Didalam isi surat edaran (SE) bupati hanyalah himbuan, bapak bisa tela’ah sendiri isi surat edaran bupati itu hanya berisi Himbauan,” Pungkasnya kepada Aktivis KAKI.
DPD KAKI Bangkalan berharap Satpol-PP Kabupaten Bangkalan harus dapat bekerja sesuai Tugas Pokok dan Fungsi. Bukan karena ada tegoran dari masyarakat baru ada tindakan tegas dari petugas. Dan dirasa kinerja Satpol-PP terkait keliling bawa pengeras suara tidak ada bedanya dengan teriakan penjual jamu di pasaran.
Sekali lagi disarankan kepada Satpol-PP Bangkalan tegakkan Perda (peraturan Daerah ) bukan tegakkan Perdi (Peraturan Diri),” Tegas Hosen. (SA/RED)