LAMONGAN, hosnews.id – Kontroversi mengguncang dunia politik lokal Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, setelah Kades Kemlagi Lor, Kecamatan Turi, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh tim kuasa hukum Paslon Bagus. Laporan ini diajukan pada Senin (11/11/2024), menyoroti dugaan pelanggaran netralitas yang bisa berakibat fatal bagi karir politik sang kades.
Tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Siswanto, SH, bersama Alif Machfudin, SH, dan Nur Afit Santoso, SH, mengklaim bahwa Kades Kemlagi Lor telah secara terbuka menunjukkan dukungan kepada Paslon nomor urut 2 dengan berpose menggunakan simbol salam dua jari dan mengenakan kaos bergambar Yes-Dirham, yang kini tengah viral di masyarakat.
“Bukti-bukti telah kami serahkan dalam laporan resmi. Bawaslu harus bertindak tegas dan tidak pilih kasih. Setiap laporan dengan bukti yang kuat harus ditindaklanjuti,” tegas Siswanto, menuntut Bawaslu untuk mengambil langkah konkret.
Farid Achiyani, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Lamongan, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima dan akan segera dikaji bersama komisioner lainnya. “Kami akan meneliti laporan ini dan menunggu masukan dari Panwascam Kecamatan Turi,” ujarnya.
Sebelum pelaporan ini, Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Kabupaten Lamongan, M. Nadhim, juga telah memperingatkan bahwa tindakan Kades Kemlagi Lor berpotensi melanggar UU Pemilihan Kepala Daerah dan peraturan lainnya, yang dapat berujung pada sanksi pidana.
Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran yang mengancam integritas pemilihan di daerah tersebut. Publik pun menantikan tindakan tegas dari Bawaslu dalam menangani kasus yang sarat kontroversi ini. Apakah Kades Kemlagi Lor akan menghadapi konsekuensi dari tindakan yang dianggap melanggar netralitas? Hanya waktu yang akan menjawab.
Pewarta: Kus
Editor: Red