Ad

“Kades Sebudi Jaya, Diduga Bangun Jalan Desa Melanggar Ketentuan Peraturan Pemerintah

ACEH – Diduga kades sebudi jaya membangun jalan desa melanggar ketentuan peraturan yang berlaku, berdasarkan hasil pemantauan media online berita fakta di lapangan 19/7/2022,bahwa pengerjaan pembuatan jalan di desa sebudi jaya.

menggunakan alat berat padahal sesuai dengan amanah peraturan kemendes dana desa dikelola dengan cara swakelola dan menggunakan sistem padat kerja sehingga bisa mengatasi kemiskinan dampak covid 19.

Hasil konfirmasi awak media melalui wa dengan kades subudy jaya bahwa benar pelaksanaan pembuatan jalan tersebut dengan menggunakan alat berat atau diborongkan kepada pihak ke tiga. 

Padahal Medan jalan tidak terlalu berat masih bisa dikerjakan dengan tenaga tenaga penganunggur di desa. 

Salah satu tokoh masyarakat desa mengatakan kepada awak media bahwa akibat pekerjaan itu di borongkan kami hanya berpangku tangan tak dapat berbuat apa apa padahal kami butuh kerja untuk menghidupi keluarga. 

Salah satu ormas Aceh tenggara berkomentar bahwa penyebab penyalahgunaan dana desa salah satunya pekerjaan itu tidak sesuai dengan pedoman, petunjuk teknis yaitu Permendes PDT no 7.Tahun 2021yaitu pengelolaan dana desa tahun 2022 bersifat swakelola.

dan menggunakan tenaga kerja yang ada di desa 
Jika ditelaah lagi kemungkinan besar pengelolaan dana desa sebudi jaya tidak menggunakan pedoman teknis peraturan Bupati no 12 Tahun 2020 Jo PP 16 Tahun 2018

Pihak lain juga ada yang berkomentar bahwa tindakan kades ini jelas merugikan masyarakat desa dan menguntungkan pihak lain yaitu pengusaha alat berat 

Ormas JPKP cabang Aceh tenggara mengharapkan kepada pihak camat dan inspektorat Aceh tenggara agar sesegera mungkin mengaudit tindakan kades sebudi jaya dalam pengerjaan pembuatan jalan di desa sebudi jaya dan selanjutnya diteruskan kepihak aparat penegak hukum, pungkasnya.
(WiS 389 Her)

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img