Kadinkes Bangkalan Klarifikasi Tudingan Setoran Rp 22 Juta Tiap Bulan Dari Para Kepala Puskesmas

BANGKALAN – Terhembus Informasi bahwa ada indikasi para kepala puskesmas (Kapus) setor Upeti setiap bulan Rp 1 juta dikalikan 22 Puskesmas total uang Rp 22 juta, diberikan kepada Kadinkes Kabupaten Bangkalan inisial N dengan pengepul Kapus Kwanyar Inisial R, ini menarik untuk dikonsumsi publik.

Perlu diperhatikan bahwa membayar “UPETI” (suap atau pungutan liar) kepada atasan merupakan tindakan ilegal dan dapat berujung pada sanksi pidana dan administratif, baik bagi pemberi maupun penerima. Hal ini melanggar prinsip akuntabilitas dan integritas dalam pemerintahan serta merusak sistem pelayanan publik.

     Sebelumnya Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, menyatakan komitmennya untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan tidak akan memberi ruang bagi pungutan liar (pungli) dalam mutasi jabatan atau proses administrasi lainnya. Penegasan ini merupakan bagian dari komitmen Bupati dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan di wilayahnya.

Menurut informasi orang yang mau disebutkan namanya, bahwa sistem kerja di Dinas Kesehatan sudah tidak sehat lantaran masih ada indikasi praktek pungutan liar (Pungli) yang seharusnya tidak tidak boleh, karena berbenturan dengan Slogan memasuki Zona integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Birokrasi Bersih Bebas Melayani (WBBM).

    Menyikapi adanya indikasi setor upeti Rp 22 Juta tiap bulan kepada Kadinkes Bangkalan, Nur Khotibah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan  mengatakan selama ini kami tidak pernah melakukan hal yang melawan hukum. Karena hal tersebut bertentangan dengan Undang-undang nomor 28 Tahun 1999 bahwa penyelenggara negara harus bebas dan bersih dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme," ungkap Kadinkes Bangkalan, Sabtu (11/10/2025).

Kami dan kepala Puskesmas se-kabupaten bangkalan tidak mungkin melakukan penghianatan kepada bupati Bangkalan Lukman Hakim yang sering kali menyampaikan untuk memberantas Korupsi dan pungli karena keduanya merupakan hal yang dapat merusak kredibilitas pemerintah dan membuat keungan negara melemah.

Kami tahu pelaku sanksi pungutan liar (pungli) bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 423 KUHP bagi pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan, atau undang-undang anti korupsi No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Kemudian bagi pelaku pungli bisa berupa pidana penjara, denda, hingga sanksi administratif seperti penurunan pangkat.

Kendati demikian, tidaklah mungkin kami dan para kepala puskesmas di Kabupaten Bangkalan melakukan hal yang mencederai dan mencoreng nama baik pemerintah Kabupaten Bangkalan yang selama ini dijunjung tinggi oleh Bupati Lukman Hakim dan Moch Fauzan Jakfar Wakil Bupati Bangkalan.

Kami tegaskan bahwa tudingan setoran Rp 22 juta sumbangan dari Para Kepala Puskesmas itu tidak benar dan hanya diinformasikan oleh oknum tidak bertanggung jawab kalau memang kami melakukan perlawanan hukum tentunya sudah diproses hukum sebagaimana aturan yang berlaku tentang tindak Pidana Korupsi. (Kusnadi)

Kepolisian Resort Bangkalan
Kejaksaan Negeri Bangkalan
Kepolisian Polda Jatim
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img