Kerinci -Jambi – Dana Bos SMA Negeri 13 Kerinci Terindikasi Lumbung Korupsi , Kadis Pendidikan Provinsi Jambi Di minta Tegas terhadap kepala sekolah dan Bendahara pengeluaran terhadap penggunaan dana bos yang hanya memperkaya diri pribadi dan tidak tepat sasaran dan tujuan di kucurnya dana bos.
Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disingkat BOS adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah. 25/12/23
Sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan dasar dan menengah yang terus menerus diperbaharui secara online.
Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah yang selanjutnya disingkat RKAS adalah rencana biaya dan pendanaan program/kegiatan untuk 1 (satu) tahun anggaran baik yang bersifat strategis ataupun rutin yang diterima dan dikelola langsung oleh sekolah. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah Rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
Tujuan BOS pada SMA untuk:
- membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih dapat dibayarkan dari dana BOS;
- meningkatkan angka partisipasi kasar;
- mengurangi angka putus sekolah;
- mewujudkan keberpihakan Pemerintah Pusat (affimative action) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu dengan membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah dan biaya lainnya di SMA/SMALB/SMK sekolah;
- memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu; dan/atau
- meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.
Namun yang terjadi pada SMA 13 Kerinci menuai sorotan awak media lantaran capaian dan tujuan sangat jauh berbeda apa yang sudah di canang kan melalui dana bos antara lain kuat Dugaan penyelewengan dan Dugaan SPJ fiktif antara lain :
- Di temukan ada nya pemotongan honorarium tenaga pendidik yang hanya di berikan setengah dari anggaran yang ditentukan ,patut kami duga dalam hal ini ada nya pungli terhadap tenaga pendidik SMA negeri 13 kerinci .
07 Juni 2022
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 9.100.000
perpustakaan pengembangan
Rp 97.339.000
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 37.871.000
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 16.033.000
administrasi kegiatan sekolah
Rp 67.243.300
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 17.820.000
langganan daya dan jasa
Rp 4.280.000
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 14.372.000
menyediakan alat multi media pembelajaran
Rp 800.000
pembayaran kehormatan
Rp 70.334.800
Jumlah Dana
Rp 335.193.100
Dari Jumlah Siswa Penerima 303 orang siswa yang idi siria pada Tanggal Pencairan 12 April 2023 dengan Rincian Penggunaan anggaran
- penerimaan Peserta Didik baru
Rp 1.223.000 - perpustakaan pengembangan
Rp 49.911.400 - kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 47.292.000 - kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 9.306.000 - administrasi kegiatan sekolah
Rp 48.932.800 - pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 20.625.000 - langganan daya dan jasa
Rp 4.080.000 - pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 12.659.000 - pembayaran kehormatan
Rp 46.851.600
Jumlah Dana
Rp 240.880.800
Dari hasil investigasi awak media beserta beberapa LSM menemukan kejanggalan penggunaan dana bos SMA 13 kerinci yang diduga kuat tidak tepat sasaran dan memperkaya diri pribadi oleh oknum kepala sekolah dan bendahara sekolah ” iya pak, sekolah kami tidak ada keterbukaan Kalau mengenai dana bos “. Ungkap sumber yang sangat bisa Di percaya
Lanjut ” semua nya selesai dengan pak bendahara”. Sambil menggelengkan kepala “.Ujarnya
Namun awak media juga mengkonfirmasi pelayan sekolah ia mengatakan ” biaya listrik dan air kami bayar nya normal pak ,bola lampu nya cuma nyala 1 di Malam hari pak “. Ungkap dengan senyum
Sejumlah aktivis angkat bicara ,Hendri wijaya ketua LSM mawar Indonesia angkat bicara terkait Dugaan kuat penggunaan dana bos pada SMA 13 Kerinci dan ia mengatakan kami sangat prihatin terhadap pengelolaan dana bos lantaran banyak nya data yang kami temukan diduga sangat janggal dalam penggunaan nya. Ungkap nya
Lanjut ” hal ini tidak bisa Di Biar kan dan meminta kepada APH mengusut tuntas indikasi penyelewengan uang negara, serta meminta kepada kejati jangan diam terkait persoalan ini. Ujarnya
“Kami akan laporkan hal ini setelah pergantian tau, Jgn hanya berlindung pada pemeriksaan inspektorat dan pemeriksaan BPK padahal kenyataan nya nanti kita uji petik dilapangan bersama Aparat Penegak hukum. Tutup nya
Publik meminta pihak kejati jambi Ditantang dan meminta untuk memeriksa dan mengaudit kembali penggunaan nya dari tahun 2019 sampai dengan 2023 .
Serta meminta kepala dinas pendidikan provinsi jambi dan gubernur jambi mencopot segera kepala sekolah yang di nilai nakal dalam penggunaan dana BOS sebagaimana tujuan dikucur kan nya .
Reporter : Mukclas /tim