BANGKALAN – Diberitakan sebanyak 20 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangkalan Jawa Timur menggadaikan Surat Keputusan (SK) jabatan ke bank Jatim Cabang Bangkalan setelah dilantik sebagai wakil rakyat pada Senin (26/8/2024) bulan kemaren.
Diketahui Surat Keputusan (SK) jabatan yang digadaikan oleh puluhan anggota DPRD di Bangkalan itu dilakukan sebagai agunan ke bank untuk pinjaman kredit.
Pasalnya ada sekitar 20-an anggota DPRD Bangkalan yang menggadaikan surat keputusan (SK) untuk mengajukan pinjaman ke Bank Jatim,” terang Sistha Penyedia Kredit Bank Jatim Cabang Bangkalan, Kamis (05/09/2024).
“Tanggapi pemberitaan DPRD Bangkalan Gadaikan SK Jabatan, Moh Hosen Aktivis Komite Anti Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur mengatakan, itu haknya Anggota DPRD Bangkalan dan tidak ada salahnya selama pihak Bank Jatim Cabang Bangkalan mau bekerjasama dengan baik,” ujar Hosen KAKI,” Jumat (06/09/2024).
“Perlu diketahui, bahwa anggota DPRD kabupaten Bangkalan gadaikan SK Jabatan itu ada Mou potong gajih dengan pihak Bank Jatim Cabang Bangkalan, karena tanpa potong gajih pihak Bankpun tidak mungkin mau bekerjasama dan itu berlaku dari tahun ke tahun bukan hanya setelah pelantikan pada 26 Agustus 2024.
“Sebenarnya, persoalan internal Anggota DPRD Bangkalan yang seperti ini tidak perlu dibahas lebih panjang, karena bagaimanapun kebutuhan keuangan disaat pemilihan legislatif Rabu 14 Februari 2024 menghabiskan biaya operasional yang banyak untuk meraih suara kemenangan sebagai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai dari dapil 1, 2, 3, 4, 5 dan 6 di Kabupaten Bangkalan.
“Sekali lagi kami tegaskan, bahwa Gadaikan SK Jabatan ke Pihak Bank Jatim Cabang Bangkalan itu merupakan hak Anggota DPR dan itu tidak ada salahnya selama ada kesepakatan dengan pihak terkait. Diyakini tidak ada Anggota DPRD Bangkalan yang mau gadaikan SK Jabatan ke Bank, karena itu merupakan harga diri dan tentu penyebabnya dampak kondisi keuangan yang tidak memungkinkan,” ungkap Aktivis KAKI. (Syaif)