KAKI Apresiasi Mahkamah Konstitusi Peduli Demokrasi Indonesia

JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas persyaratan pencalonan di pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 menuai pujian dari berbagai kalangan dan ini menunjukkan konstitusi yang peduli dan menjunjung tinggi nilai-nilai Demokrasi Indonesia.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengabulkan sebagaian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora mengenai Undang-Undang Pilkada untuk mengubah ambang batas untuk syarat pencalonan kepala daerah. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata MKRI Selasa, (20/8/2024).

Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengubah ambang batas Persyaratan Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ini membuat rakyat merasakan Demokrasi Indonesia yang kian lama dikelola oknum elit politik.

Hosen Pegiat Antikorupsi berharap kemerdekaan dan kedaulatan rakyat dalam berdemokrasi tetap dihormati karena Demokrasi merupakan sistem pemerintahan yang mementingkan partisipasi aktif warga negara dalam pengambilan keputusan politik. Dan tujuan utamanya menciptakan masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur dengan prinsip-prinsip keadilan, kejujuran, dan keterbukaan sebagai landasan,” Ujar Aktivis KAKI.

Diketahui Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa ada pertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dalam isi Pasal 40 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Sejalan dengan temuan tersebut, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD,” Kata Hosen.

“Lanjut Hosen KAKI Jatim, sebagai hasilnya, MK memutuskan untuk menyamakan threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada,” urainya.

Lebih rinci lagi, terkait pengajuan calon baik dari partai politik atau gabungan partai politik, MK memutuskan terdapat beberapa persyaratan seperti;

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.

Demikian Hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia yang mengubah ambang batas Persyaratan Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada serentak tahun 2024,” pungkasnya. (Dhaman-Huri)

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini