BANGKALAN – Menjelang masa Pemilu 2024, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang berfoto dengan beberapa pose. Larangan ini tertuang dalam SKB Nomor 22 tahun 2022 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilu.
Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengingatkan peserta pemilu agar tidak melanggar pasal 280 Undang-undang 7 Tahun 2017 soal larangan dalam berkampanye. Dia melanjutkan, pelanggaran atas pasal 280 merupakan tindak pidana pemilu.
Menanggapi Pileg 14 Februari 2024, Hasan Wakil Ketua KAKI DPW Jatim mengatakan ; bahwa Penyelenggara Pemilu harus netralitas dalam menjalankan tugas sebagaimana Ketentuan Kode etik PKPU Republik Indonesia namun berbanding kebalik terindikasi ada oknum PPK Sekaligus Pegawai Kecamatan terlibat politik praktis Mendukung salah satu Caleg Dapil VI (6) Tragah- -Kwanyar -Labang -Kamal di kabupaten Bangkalan Madura Jawa Timur.
Kedekatan Samsul Oknum PPK sekaligus pegawai Kecamatan Tragah dengan Caleg Gerindra Anton Bustoni menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat, dalam artian ada apa Caleg bergendaan dengan PPK kalau tidak ada tujuan tertentu di pemilu 14 Februari 2024.
Masyarakat yakin bahwa dugaan indikasi ini ada Kerjasama PPK dan Caleg dimaksud melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemilu sehingga hanya menguntungkan suara perolehan dan menyingkirkan celeg lain yang benar benar ingin mengabdi untuk rakyat.
KAKI berharap PJ Bupati Bangkalan H Arief Mulya Edie, M.S.I untuk memberikan Sanksi Kepada Pegawai Kecamatan yang merangkap koordinator PPK di Kecamatan Tragah agar netralitas penyelenggara pemilu di Kabupaten Bangkalan dinilai Profesional dan Berkualitas Amanah.
Pasal 9 ayat (2) UU ASN secara tegas menyebutkan pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Dalam hal ASN/PNS menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, ia diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana diatur dalam Pasal 87 ayat (4) huruf c UU ASN.
Perlu diketahui Bersama bahwa netralitas ASN ini penting untuk menghindari penyalahgunaan sumber daya untuk tujuan politik, menjaga integritas kompetisi politik, serta melindungi kepentingan publik.
Dengan beredarnya pemberitaan ini, Bawaslu Kabupaten Bangkalan maupun yang berwenang untuk menindaklanjuti kepada oknum PPK yang juga pegawai negeri di Kecamatan Tragah dan juga memanggil Caleg Gerindra Anton Bustomi untuk di berikan peringatan bahwa kecurangan dalam pemilu Menghasilkan diskualifikasi,” Aktivis KAKI DPW Jatim,” Jumat 9 Februari 2024.
Penulis: Abdul Hamid
Editor: Netti Herawati, SE