SURABAYA – Pemilihan Umum merupakan sarana demokrasi guna mewujudkan sistem pemerintahan negara yang berkedaulatan rakyat. Pemerintah negara yang dibentuk melalui Pemilihan Umum itu adalah yang berasai dari rakyat, dijalankan sesuai dengan kehendak rakyat dan diabdikan untuk kesejahteraan rakyat.
Pemilu diselenggarakan untuk memilih wakil rakyat (dpr, dpd provinsi, dprd kota/ kabupaten) dan wakil daerah (dpd), serta untuk memilih presiden dan wakil presiden secara langsung. sistem pemilu legislatif yang diterapkan adalah sistem proporsional dengan daftar caleg terbuka (sistem proporsional terbuka).
Dalam Undang-undang dimaksud dengan Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Tanggapi Pemilu 2024 Surabaya Jawa Timur, Moh Hosen Ketua KAKI DPW Jatim Menilai pasalnya banyak pelanggaran-pelanggaran kecurangan bahkan terkesan ada kerjasama dengan oknum tidak bertanggung jawab untuk memenangkan beberapa calon legislatif (caleg) yang mau melakukan Nepotisme dan Kolusi.
Disoal Pemungutan Suara Ulang (PSU) Ketua KPU Kota Surabaya Nur Syamsi mendukung karna dilapangan kejadiannya seperti itu dalam artian tidak sesuai prosedur pemilu jujur dan Adil. Harus dilakukan PSU kawan, karena fakta dilapangan memang begitu dan rekom bawaslu sudah keluar," Ujar Nur Syamsi pada Ketua KAKI DPW Jatim, Selasa (20/02/2024).
Adapun rekomendasi Bawaslu Surabaya soal pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan dukuh Pakis TPS 002 untuk PSU Pileg DPRD Kota Dapil 5 dan 0015 untuk keseluruhan serta diyakini di seluruh TPS yang berada di Kota Surabaya tidak menutup kemungkinan terindikasi juga Malakukan temuan pelanggaran yang Sama sehingga pemilu 2024 di Kota Surabaya layak di PSU.
KAKI Berharap Kepada Ketua KPU Provinsi Khairul Anam dan Ketua Bawaslu Provinsi Bapak Warits untuk menjembatani Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kota Surabaya sebagaimana rekomendasi Bawaslu Nomor: 198/PM.0.0.02/K.JI-38/02/2024 dan berdasarkan;
Pasal 3, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, ada 11 prinsip penyelenggara pemilu, antara lain mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien,” Ungkap Aktivis KAKI,” Rabu 21 Februari 2024.
Penulis: Hosnews