BANGKALAN – Moh Hosen Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur mengatakan langkah tepat dilakukan kejaksaan Negeri bangkalan dalam menuntut terdakwa kasus Pembunuhan Een Mahasiswi UTM dibakar hidup-hidup tanpa ada belas kasihan Kepada korban.
Kasus Pembunuhan ini menggemparkan jagat raya karena begitu tega dan kejamnya seorang Mahasiswa yang pastinya tahu hukum melakukan perbuatan keji bak layaknya binatang buas di hutan belantara yang tidak mengenal jiwa sosial dalam hidupnya.
Menyikapi hal ini, Hosen KAKI Jatim mendukung Hendrik Murbawan Kasipidum Kejaksaan Negeri Bangkalan sebagai pengacara negara memberikan tuntutan hukuman mati kepada pembunuh Een Mahasiswi UTM sesuai fakta kejadian, ini patut didukung dan diapresiasi oleh segenap elemen masyarakat," kata Pegiat Antikorupsi KAKI," Sabtu (10/05/2025).
Diketahui sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada terdakwa kasus pembunuhan atas nama korban Een Mahasiswi UTM,” Rabu (07/05/2025).
Kasipidum Kejaksaan Negeri Bangkalan Hendrik Murbawan S.H M.H JPU menyampaikan tuntutan hukuman mati pada terdakwa merupakan hasil dari fakta-fakta yang selama ini telah dipertimbangkannya secara matang dari berbagai aspek.
“Tuntutan kami sudah mencerminkan keadilan untuk korban dan pelaku, fakta yang terungkap dipersidangan, faktanya memang terjadi pembunuhan yang melatarbelakangi korba Een hamil dan diminta digugurkan, terdakwa belum siap bertanggungjawab.
Seperti tadi didalam pertimbangan saya uraikan salahsatu yang mendorong terdakwa melakukan pembunuhan itu, pembunuhan itu sudah dilakukan menurut kami dengan cara yang keji dan sadis karena sampai digorok kemudian setelah membunuh korban ini dibakar,” kata Hendri menyampaikan penjelasannya paska sidang berlangsung.
Menurut Hendrik Murbawan tuntutan pidana mati untuk terdakwa salahsatu yang menjadi landasan pertimbangan pihaknya yaitu terdakwa anak tunggal sehingga dia menilai perbuatan terdakwa menghapus telah garis keturunan dari keluarga orang tua korban.
Kendati demikian, Hakim kalau bisa memutus apa-apa yang terungkap didalam fakta persidangan, kami penuntut umum berusaha meyakinkan hakim bahwa perbuatan terdakwa memenuhi pasal 340 KUHP,” pungkas Kasipidum Kejaksaan Negeri Bangkalan. (Kusnadi)