Lanjutan Skandal Balai Desa Tunjungmekar: Dugaan Manipulasi Pokir Anggota DPRD Jatim Kodrat Menguat — Kades & Kasun Bungkam Saat Diklarifikasi

LAMONGAN, hosnews.id – Polemik pembangunan Balai Desa Tunjungmekar, Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan, tidak berhenti pada dugaan ketertutupan dan pelanggaran transparansi. Kini, sorotan publik mengarah lebih jauh pada dugaan keterlibatan Pokok Pikiran (Pokir) milik Kodrat Sunyoto, anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari Partai Golkar.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa program pembangunan balai desa tersebut adalah Pokir Kodrat Sunyoto, dengan besaran anggaran sekitar Rp 200 juta yang disebut-sebut baru cair. Namun, ketika awak media kembali mencoba mengonfirmasi kebenaran keterkaitan Pokir tersebut kepada Kepala Desa dan Kasun Tunjungmekar pada 25 November 2025, keduanya kompak bungkam.

Tidak ada satu pun jawaban diberikan. Baik Kades maupun Kasun memilih diam, seolah-olah telah mengantisipasi potensi persoalan hukum yang kini mulai menyeruak ke permukaan.

Sikap bungkam tersebut justru semakin menegaskan adanya dugaan ketidakwajaran dalam proyek yang seharusnya menjadi program resmi pembangunan desa.

Pokir Dewan Diduga Dimanipulasi: Ada Fee 15–20 Persen?

Situasi menjadi semakin panas ketika Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur, Kusnadi, ikut menyoroti persoalan ini. Menurutnya, kasus Tunjungmekar diduga merupakan bagian dari pola praktik gelap Pokir yang sering terjadi di berbagai daerah.

Kusnadi membeberkan dugaan keras bahwa Pokir dari anggota DPRD, termasuk yang dikaitkan dengan Kodrat Sunyoto, rawan dimanipulasi, bahkan kerap disertai komitmen fee 15% hingga 20% kepada pihak tertentu agar program dapat dicairkan atau disalurkan ke desa.

Pernyataan Kusnadi sangat tegas:

“Pokir itu harusnya murni untuk masyarakat. Tapi di banyak daerah kami menemukan pola manipulasi, termasuk dugaan fee komitmen 15 sampai 20 persen. Ini patut diduga juga terjadi dalam program yang masuk Tunjungmekar. Bila benar ada fee, itu jelas-jelas masuk kategori gratifikasi dan penyimpangan kewenangan.”
– Kusnadi, Aktivis KAKI Jatim (27/11/2025)

Ia menambahkan bahwa bila dugaan ini benar, maka bukan hanya perangkat desa, tapi anggota DPRD dan pihak perantara Pokir dapat dijerat hukum.

Pokir Boleh atau Tidak? Ini Aturan Hukumnya

Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD diakui secara hukum, tetapi sangat ketat aturannya.
Beberapa regulasi yang mengatur Pokir antara lain:

  1. Permendagri No. 86 Tahun 2017

Pokir wajib bersumber dari hasil reses anggota DPRD dan harus:

diverifikasi oleh Bappeda,

disesuaikan dengan dokumen perencanaan daerah,

dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

  1. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Melarang anggota DPRD terlibat dalam:

proses teknis pengadaan,

pelaksanaan proyek,

atau menerima keuntungan dari program pembangunan.

  1. Larangan Keras Pungutan atau Fee Pokir

Setiap bentuk fee atau komitmen kepada anggota dewan, stafnya, atau pihak perantara termasuk gratifikasi dan suap, yang dapat dijerat dengan:

Pasal 12B UU Tipikor (Gratifikasi)

Setiap penerimaan fee oleh penyelenggara negara dianggap suap jika berkaitan dengan jabatannya.

Pasal 11 dan Pasal 12 UU Tipikor

Melarang penyelenggara negara menerima hadiah, uang, komisi, atau fasilitas terkait jabatan.

Pasal 3 UU Tipikor

Menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan ancaman 20 tahun penjara.

Dengan kata lain, apabila benar ada komitmen fee 15–20 persen sebagaimana diungkap Kusnadi, maka hal itu dapat mengarah pada tindak pidana korupsi terpadu yang melibatkan perangkat desa, pihak perantara, hingga oknum anggota DPRD.

Desa Tunjungmekar Diwarnai Kejanggalan Tambahan

Dugaan manipulasi Pokir ini semakin diperkuat dengan:

proyek berjalan tanpa papan informasi,

perangkat desa saling lempar dan mengaku tidak tahu,

Kades dan Kasun memilih bungkam saat dimintai klarifikasi (25/11/2025),

serta minimnya pengawasan internal.

Publik sekarang bukan hanya mempertanyakan transparansi pemerintah desa, tetapi juga integritas aliran Pokir dari DPRD yang masuk ke desa tersebut.

KAKI Jatim Mendesak APH Bergerak Cepat

Kusnadi menyampaikan desakan keras agar aparat penegak hukum segera turun tangan:

“Kami minta Polres, Kejaksaan, dan Inspektorat Lamongan melakukan audit khusus. Bila ini benar Pokir Kodrat Sunyoto yang dimanipulasi, maka harus diusut dari hulu ke hilir, tidak hanya aplikator atau desa, tetapi juga pihak yang diduga mengatur fee Pokir.”

Ia menegaskan bahwa KAKI akan mengawal kasus ini sampai tuntas.

Penutup

Hingga berita lanjutan ini dirilis, baik Kepala Desa Tunjungmekar, Kasun, maupun pihak yang disebut terkait Pokir dari DPRD Jatim tidak memberikan bantahan atau klarifikasi resmi.
Diam di tengah isu besar seperti ini justru memperkuat dugaan publik bahwa ada hal serius yang sedang ditutup-tutupi.

Sementara itu pihak dari Anggota DPRD provinsi Jawa timur Kodrat Sunyoto yang di kaitkan. Hingga berita ini di turunkan belum dapat di konfirmasi.

Pewarta: (Swj/Tim hos)
Editor: Redaksional.

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img