SURABAYA – Dampak Unit kendaraan milik anggota Joyosemoyo Community di Kediri diambil oleh Pihak External mengakibatkan seluruh anggota Joyosemoyo Community menggeruduk Leasing SFI Finance yang beralamatkan jalan Raya Kenjeran no.552 Surabaya menuntut agar kendaraan yang diambil agar dikembalikan.
Gabungan dari beberapa elemen masyarakat antara lain Joyosemoyo Community, Jawara Community, Dar Der Dor, Madas, KFM dan YALPK berjumlah kurang lebih 500 orang memenuhi Leasing SFI Finance tersebut.
Hari senin sebelumnya Anggota Joyosemoyo Community beserta ormas yang lain juga menggelar aksi demo agar unit dari mereka bisa dikembalikan tapi ternyata pihak leasing masih belum mengembalikannya.
H.Hasan selaku ketua Joyosemoyo Community menegaskan akan menggelar aksi serupa sampai tuntutan mereka dipenuhi dan akan menggelar aksi yang lebih besar di beberapa titik leasing SFI Finance yang ada di Jawa Timur Khususnya Surabaya,” Tandasnya,” Rabu (17/01/2024).
Menyikapi Persoalan ini, Ketua KAKI DPW Jatim Moh Hosen Mendukung H Hasan Ketua Joyosemoyo Communitty menuntut dan memperjuangkan Hak Anggotanya yang diambil Unitnya oleh pihak External Leasing SFI Finance yang beralamatkan jalan Raya Kenjeran no.552 Surabaya.
KAKI berharap pihak Eksternal Leasing SFI Finance segera penuhi permintaan Ketua Joyosemoyo Comunity, supaya tidak terjadi kericuhan dan aktivitas tetap berjalan lancar, aman kondusif demi kebaikan bersama.
Aktivis KAKI optimis dan dinamis soroti soal pengambilan Unit tersebut dan jika ditemukan tindak pidana Perampasan tidak segan-segan untuk melaporkan oknum Leasing SFI Finance kepihak aparat penegak hukum, agar kriminalitas tidak lagi terjadi di jalanan, karena tujuan yang baik harus disertai dengan cara yang baik pula.
Terindikasi tindakan ini merupakan tindak pidana Pencurian dan bila pengambilan unit dilakukan oleh debt collector di jalan, maka hal itu merupakan perbuatan perampasan dan dapat dijerat pasal 365 KUHP tentang perampasan,” ungkap Aktivis KAKI,” Rabu 17 Januari 2024.
Penulis: Tim Hosnews