KAKI Dukung Pelaporan Dugaan Penggelapan TPP ASN Pamekasan 2021, Tetap Berkelanjutan Ke Pengadilan Tipikor

POLDA JATIM, Hosnews.id // Pelapor dugaan Penggelapan Tambahan Pengahsilan Pegawai Yakni Abu sidik dipanggil Kepolisian Polda Jatim dengan berkas nomor: B/299/I/RES.3.5/2022/Ditreskrimsus. Dalam rangka meningkatkan laporan serta permintaan keterangan dan data dokumen.

AS menyatakan ini bukan cuma kasus nasional melainkan supernasional dan jadi sejarah di Kabupaten Pamekasan, karena pelapor langsung dari ASN sendiri. Saya dipanggil oleh Unit I Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim pada hari Selasa 18 Januari 2022.

Harapan saya pelaporan ini ditangani dengan serius sampai proses hukum berlanjut, karena telah diduga kuat Bupati Pamekasan telah melakukan tindak pidana korupsi dalam artian mengambil alih hak TPP ASN pamekasan anggaran 2021 tanpa ada pemberitahuan kepada pihak bersangkutan.

Diduga Anggaran TPP ASN Pamekasan di operalihkan pada infrastruktur jalan raya oleh Bupati Pamekasan sedangkan peraturan Mendagri tidak ada pengalihan Karena TPP merupakan hak seorang pegawai negeri dalam tiap bulannya.

Sekali lagi saya berharap TPP ASN 2021 Kabupaten Pamekasan tetap dicairkan dan diberikan kepada yang berhak namun proses hukum harus tetap lanjut sampai di meja hijau, pintanya,” Sabtu (15/01/2022).

Baddrut Tamam Bupati Pamekasan menyampaikan saat diklarifikasi oleh Moh Hosen aktivis komite Anti korupsi indonesia (KAKI) terkait pelaporan dugaan penggelapan TPP ASN Pamekasan 2021.

Ia mengatakan Monggo dikawal dan semoga sukses untuk kebaikan bangsa dan negara. Untuk lebih jelasnya silahkan langsung tanya ke Polda dan pelapor,” pungkasnya.

Pelaporan bermula menjelang liburan Natal dan Tahun Baru, Salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) melaporkan Bupati Pamekasan Baddrut Tamam ke Dirkrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, Rabu (22/12/2021).

Abu Sidik (Kopyah Hitam) Didampingi Kuasa Hukumnya Ahmad Taufik Saat Melaporkan Bupati Pamekasan Di Ditreskrimsus Polda Jawa Timur

Hal itu disinyalir adanya dugaan penggelapan Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN) tahun 2021 sebesar kurang lebih Rp 63 miliar hingga kini tidak kunjung dicairkan oleh Bupati Pamekasan.

Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) tetap fokus mengawal pelaporan dugaan kasus penggelapan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Kabupaten Pamakasan Madura Jawa Timur.

Kami harap Ditreskrimsus Unit 1 Subdit Tipidkor Polda Jatim Serius Tangani pelaporan dugaan penggelapan atau tindak pidana korupsi yang telah dilakukan Bupati Pamekasan.

Bicara salah benarnya biarlah pihak pengadilan yang menjawab atas dugaan kasus tindak pidana korupsi ini. Kami tidak dapat menyalahkan atau membenarkan secara langsung,” ungkap Hosen. (SA/Red)

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini