Bangkalan, hosnews.id- Semaraknya terbaca publik bahwa Aktivitas Reklamasi tidak mau tidak harus di hentikan karena di rasa merugikan warga sekitar khususnya Desa Sembilangan Kecamatan Bangkalan Kabupaten Bangkalan Madura Jawa Timur.
Aktivis KAKI ( Komite Anti Korupsi Indonesia) Kabupaten Bangkalan Moh Hosen mendukung langkah dari ormas P3L dan Warga terkait dalam pemberhentian Aktivitas Reklamasi di Pasisir Sembilangan Kabupaten Bangkalan.
Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan yang ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial dan ekonomi, dengan melalui pengurugan, pengeringan lahan atau drainase,”Rabu (13/01/2021) pungkasnya.
Sebelumnya Pergerakan Peduli Pelestarian Lingkungan Jawa Timur (P3L Jatim) bersama masyarakat lima desa; Desa Sembilangan, Pernajuh, Ujung piring, Kramat, dan Desa Petaonan didampingi Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) dan pentolan BPIKNPARI gelar audensi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemprov Jatim, Kamis (07/01/2021).
Baca Juga : Adakah Konspirasi Drama Reklamasi PT.Galangan Samudera Madura Di Kabupaten Bangkalan Madura Jawa Timur
Kedatangan mereka Untuk menyampaikan kegiatan Reklamasi PT. Galangan Samudera Madura (PT. GSM) di Desa Sembilangan Kecamatan, Kabupaten Bangkalan yang diduga telah merusak lingkungan, menghilangkan tempat aktivitas nelayan serta dugaan aktivitas reklamasi tersebut terindikasi ilegal.
Dalam artian Warga nelayan setempat meyesalkan pembiaran aktivitas reklamasi tersebut karena menurutnya akibat kegiatan itu telah merusak jalan antar desa.

Hal ini dibenarkan Rendianto warga asal Desa Kramat yang merasakan langsung dampak rusaknya jalan lingkungan akibat muatan berat kendaraan pengangkut bahan Reklamasi PT. GSM.
Kami bingung harus mengeluh ke siapa lagi karena DPMPTSP Bangkalan, Bupati Bangkalan, dan DPRD Bangkalan semua seolah tutup mata terhadap semakin rusaknya akses jalan kami, karna banyak truck reklamasi PT. GSM lewat tapi tidak ada tindakan dari pemerintah Bangkalan.
Pokoknya hentikan aktivitas reklamasi di pesisir Sembilangan tersebut dan perbaiki jalan kami.” tutur Rendianto geram.
Senada ungkapan serupa dari Moh. Holil warga Desa Sembilangan mengeluhkan hilangnya tempat sandar perahu para nelayan akibat ditempati reklamasi PT. GSM.
Dulu sebelum aktivitas Reklamasi PT. GSM dimulai kami bisa dengan mudah mengais rejeki dari hasil laut, cari kerang dan sejenisnya saat air surut, skarang kami harus makan apa kalau pantai kami di urug semua oleh PT. GSM seperti itu.” keluhnya. Aktivis Jatim endus ketidaklengkapan dokumen reklamasi PT. GSM.
Supyan ketua P3L Jatim kordinator Audensi mengungkapkan tentang indikasi dokumen perijinan reklamasi PT. GSM yang tidak lengkap.
Sampai saat ini dokumen yang masuk ke Pemkab Bangkalan terkait reklamasi PT. GSM di pesisir Desa Sembilangan tidak ada ijin Amdal Lalin dan saya yakin Pemprov Jatim memang tidak akan mengeluarkan izin Reklamasi mengingat lokasi tersebut peruntukannya bukan sebagai Zona Industri Manufaktur menurut Perda Provinsi Jatim No 1 tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), Ucap Supyan ketua P3L Jatim pada media klikku.net Jum’at (08/01/2021) pekan lalu.
Aktivis KAKI (Komite Anti Korupsi Indonsia) Kabupaten Bangkalan Madura Jawa Timur berharap agar tekad dan niat baiknya ini, jangan sampai terpengaruh dengan Negosiasi dalam bentuk apapun karena sejatinya Aktivis Maju Tak Gentar membela yang benar bukan membela yang bayar,” Ungkap Hosen. (Red)