SAMPANG – Hosnews.id – Salah satu anggota polisi wanita (polwan), sebut saja Ayu Wanipiro, diduga menjadi beking kasus penipuan jual beli mobil di wilayah hukum Polres Sampang, Madura.
Tak tanggung-tanggung apa yang dilakukan oleh polwan Ayu Wanipiro, ia disinyalir pasang badan terhadap saudaranya dalam kasus penipuan jual beli mobil dengan seorang pewarta.
Adalah Noval, adik dari polwan Ayu Wanipiro yang diduga telah kurang ajar berani menipu Igusty, wartawan Media Detik Zone yang berdomisili di Sumenep dalam sebuah modus operandi jual beli mobil.
AKPB Arman, Kapolres Sampang, yang dikonfirmasi oleh Media Suara Bangsa dengan sewenang-wenang malah membantah keterlibatan polwan Ayu Wanipiro, dengan alasan anggotanya tersebut hanya berusaha memediasi.
“Saat itu, anggota kami mengatasnamakan keluarga bukan atas nama anggota kepolisian. Jadi, sekali lagi jangan bawa-bawa profesi dan juga institusi Polres Sampang,” ujar pria berpangkat dua melati di pundaknya itu. Kamis (24/3).
Tentu saja pernyataan Kapolres Sampang dinilai berat sebelah dan tidak mendasar karena tidak memperhatikan inti permasalahan sesuai dengan bukti-bukti yang terang benderang membuat Igusty naik pitam.
Dalam keterangannya kepada SuaraMadura.id Igusty membeberkan bahwasanya polwan Ayu Wanipiro tidak pernah ada niatan membantu mediasi persoalan yang menimpa adiknya tersebut.
“Yang bersangkutan (polwan Ayu Wanipiro, red) tidak pernah memediasi persoalan bahkan terkesan merecoki proses pelaporan. Soni, selaku atasannya di ruang Pidek malah mengatakan itu anggotaku, penyidik,” ujar Igusty. Kamis (24/3).
Masih kata Igusty, ia pun meminta kepada Kapolres Sampang untuk menunjukkan bukti pendukung kalau memang benar anak buahnya itu melakukan mediasi antara pelapor dengan terlapor, kapan dan dimana polwan Ayu Wanipiro berusaha memediasi.
“Berusaha untuk mediasi apa ya maksud Kapolres Arman ini? Wong sudah jelas-jelas dia ini (polwan Ayu Wanipiro, red) mengaku sebagai penyidik bahkan dibenarkan oleh Soni selaku atasan di ruangan Pidek dan rekamannya di saya lengkap semua,” ungkap dia.
Kemudian, Igusty juga mempertanyakan jika polwan Ayu Wanipiro dengan angkuhnya mengaku sebagai penyidik, apakah hal tersebut tidak membawa nama institusi. Dimana dengan ia menyatakan sebagai penyidik, sudah jelas dia membawa perangkat Institusi dalam kasus ini.
“Sekali lagi saya tegaskan, sejauh ini tidak ada usaha mediasi yang dimaksud, karena anggota polwan ini terkesan mencari kebenaran membela saudaranya dan ada bahasa yang bikin kuping saya geli mendengarnya,” tambah Igusty.
Bahasa yang dimaksud oleh pria gondrong kelahiran Pulau Dewata itu adalah ketika polwan Ayu Wanipiro ternyata juga hendak melapor kepada Soni, Kanitnya, bahwa adiknya juga menjadi korban penipuan.
“Saya mau buat laporan juga Nit karena dulur saya juga ditipu oleh Billy,” kata Igusty mengulangi perkataan polwan Ayu Wanipiro kepada Kanit Soni di ruangan Pidek Polres Sampang.
Terakhir, Igusty menambahkan jika yang dikatakan AKBP Arman atas perilaku polwan Ayu Wanipiro, suatu candaan yang garing. “Kapolres ini namanya kan mau ngelawak tapi tidak lucu, sehingga bertolak belakang dengan fakta dan bukti rekaman yang ada,” Tandasnya.
Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Madura Jawa Timur meminta dengan hormat Kepada Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta untuk mencopot jabatan Kapolres Sampang Jika tidak merespon keluhan masyarakat dan bela anggotanya yang salah.
Seyogyanya kepolisian mengayomi dan melindungi masyarakat bukan mengayomi dan melindungi penjahat yang berada di tengah- tengah masyarakat.
Mending sekalian jadi perampok daripada berseragam menjadi komplotan para penjahat yang meresahkan khalayak masyarakat.
Sekali lagi, kami mohon kepada Kapolda Jatim untuk merespon tangisan korban, serta diyakini apabila persoalan ini dibiarkan tidak menutup kemungkinan kerap terulang kembali. Dan samahalnya membiarkan para penjahat leluasa melakukan aksinya di Wilayah Jawa Timur.
Kami Yakin Kapolda Jawa Timur petugas negara yang baik dan bijak dalam melaksanakan amanah, dalam artian tidak pandang bulu dalam menegakkan kebenaran. Yakni siapa dia yang salah tetaplah salah dengan kategori memenuhi unsur atau dua alat bukti,” Tegas Hosen. (SA/RED)