JAKARTA – Diketahui Tindak Pidana Korupsi Berupa Suap Dalam Pengelolaan Dana Hibah Provinsi Jawa Timur Kasus korupsi Berupa Suap oleh penyelenggara negara dalam pengelolaan dana hibah di provinsi Jawa Timur telah menyeret Sahat Tua P. Simandjuntak ke penjara.
Pasalnya Sahat Tua Simanjuntak telah menerima suap terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat. Kasus ini terkait dana hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim.
Pada tahun anggaran 2020 dan 2021, APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp7,8 Triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Jawa Timur. Dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, Napikor (Nara Pidan tindak pidana korupsi) Sahat Tua Simandjuntak (STPS) telah menerima uang sekitar Rp5 Miliar.
Mengawal Penanganan pengembangan Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim 2021-2022, Moh Hosen KAKI Pegiat Antikorupsi meminta Pimpinan KPK harus segera menyelesaikan. Namun jika Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mampu menyelesaikan Korupsi Dana Hibah dimaksud, maka diharap Setyo Budiyanto memundurkan diri dari KPK,” kata Hosen KAKI,” Jumat (03/01/2025).
Hosen KAKI menilai bahwa Penanganan Pengembangan Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim APBD Tahun 2021-2022 cukup lambat dan tidak profesional. Sejak dari 2022-2024 belum ada hasilnya bahkan diduga Penyidik KPK melanggar asas hukum pedoman Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan masyarakat tidak percaya lagi dengan Lembaga Antirusuah.
Alangkah baiknya Penanganan Pengembangan Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim APBD 2021-2022 dialihkan pada Jampidsus Kejaksaan Agung supaya segera selesai dengan tuntas totalitas. Karena diyakini kejaksaan Agung mampu untuk menangani Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim tersebut yang sudah bertahun tahun belum juga diselesaikan oleh KPK.
Sebelumnya kami Pegiat Antikorupsi sudah mendatangi kantor KPK dengan mengajukan permohonan untuk segera menangkap dan menahan 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim APBD 2021-2022 dan pihak KPK menjawab akan melakukan penangkapan dengan bersifat segera dan semua kewenangan penyidik,” papar Hosen KAKI.
KAKI Berharap Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menangkap dan menahan 21 Tersangka dimaksud supaya kepercayaan masyarakat kepada Lembaga Antirusuah tetap ada setelah mantan Ketua KPK Firli Bahuri diduga melakukan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo Eks Menteri Pertanian.
Berikut daftar 21 Tersangka penghianat negara dalam melawan hukum disangkakan ikut serta melakukan Korupsi Dana Hibah Provinsi Jawa Timur tahun 2021-2022:
- Kusnadi (Ketua DPRD Jatim)
- Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim
- Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim)
- Bagus Wahyudyono (Staf Sekwan, disebut Tessa Swasta)
- Jodi Pradana Putra (Swasta)
- Hasanuddin (Swasta)
- Sukar (Kepala Desa)
- A Royan (Swasta)
- Wawan Kritiawan (Swasta)
- Ahmad Jailani (Swasta)
- Mashudi (Swasta)
- Fauzan Adima (Wakil Ketua DPRD Sampang)
- Ahmad Affandy (Swasta)
- Ahmad Heriyadi (Swasta)
- Mahfud (anggota DPRD Jatim)
- Achmad Yahya M (Guru)
- RA Wahid Ruslan (Swasta)
- M Fathullah (Swasta)
- Abdul Mottollib (Ketua DPC Gerindra Sampang)
- Jon Junadi (Wakil Ketua DPRD Probolinggo)
- Mochamad Mahrus (Bendahara Gerindra DPC Probolinggo)
Demikian nama-nama 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim APBD tahun 2021-2022 dan diharapkan Ketua KPK Setyo Budiyanto segera menangkap dan menahannya. Sebagai bukti keseriusan Antirusuah dalam menangani tindak Pidana Korupsi, dalam artian, jangan bicara sanggup ketika disumpah janji tapi tidak ada bukti,” ungkap Hosen KAKI. (Kusnadi)