KAKI Jatim Apresiasi Kapolri Suyudi Copot AKBP Andhika Dharma Kapolres Sukoharjo Dinilai Tak Manusiawi Termasuk Kapolda Jateng Irjenpol Roy Hardi Siahaan

JAKARTA – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto resmi mencopot AKBP Andhika Dharma dari jabatan Kapolres Sukoharjo. Hal tersebut dampak penggeledahan tak bermoral di Pondok Pesantren Hamalatul Quran Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah pada 27 September 2026.

Keputusan pencopotan tersebut tertuang dalam Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor: ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal Senin, 2 November 2026. Dalam telegram itu, AKBP Andhika Dharma Sena dimutasikan menjadi Perwira Menengah (Pamen) Stamaops Polri.

Sekarang posisi Kapolres Sukoharjo digantikan AKBP Indra Maulana Saputra yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali. Sementara posisi Kapolres Boyolali dipimpin AKBP Christopher Adhikara Lebang yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah.

Bukan hanya AKBP Andika Dharma Sena yang dicopot dari jabatannya melainkan ada tiga anggota Polres Sukoharjo juga dinonaktifkan akibat perkara tersebut. Diantaranya Kasat Reskrim Polres Sukoharjo Iptu AS, Kanit Pidum Polres Sukoharjo Ipda FA, dan Kanit PPA Polres Sukoharjo Ipda RAP.

Menyikapi hal ini, Moh Hosen Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur mengapresiasi Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto telah mencopot AKBP Andhika Dharma dari jabatan Kapolres Sukoharjo yang dinilai tak manusiawi dalam melakukan penggrebekan di Pondok Pesantren Halamatul Qur’an Jawa Tengah,” katanya, Senin (2/11/2026).

Hosen KAKI Jatim menegaskan bahwa Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto merupakan pejabat Tinggi Kepolisian yang komitmen, berintegritas dan berkualitas dalam menjalankan tugas, dalam artian tidak melindungi jajaran yang berbuat semuanya sendiri tanpa mengedepankan adab dan melanggar Kode etik profesi polri,” papar KAKI Jatim.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengusung semangat dan tagline baru “Polisi Bersama Masyarakat” sebagai bentuk komitmen untuk memperkuat kedekatan, transparansi, serta kolaborasi dengan warga, mengayomi melindungi dan melayani dengan baik merupakan Kebijakan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto sesuai dilantik Presiden Prabowo Subianto.

Harapan masyarakat Indonesia, Mabes Polri tidak berhenti di ke empat Anggota yang dinilai melanggar Kode etik profesi polri melainkan mendalami pokok tindakan yang dinilai tak bermoral, termasuk Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan yang menjadi peran utama dalam Penggrebekan di Pondok Pesantren Halamatul Qur’an Sukoharjo,” pungkas Ketua KAKI Jatim. (Kus)

Presiden Prabowo Subianto

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto

Wakapolri Komjenpol Wahyu Hadiningrat

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img