SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya mempercayakan petugas Parkir Toko Modern kepada berbagai organisasi masyarakat yang berada di Surabaya Jawa Timur demi keamanan ketentraman dan kesejahteraan masyarakat yang hendak belanja di Indomaret, Alfamart Alfamidi maupun swalayan sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2018.
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 adalah tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya, bukan secara spesifik tentang juru parkir saja, tetapi mengatur seluruh aspek perparkiran, termasuk kewajiban bagi juru parkir resmi seperti mengenakan seragam, identitas, dan mematuhi tarif yang ditetapkan.
Pada intinya pokok Poin utama Perda Nomor 3 Tahun 2018 yakni untuk Juru Parkir wajib memiliki kontrak kerja dengan pemerintah, mengenakan seragam dan tanda pengenal resmi, memungut retribusi parkir sesuai tarif yang ditetapkan, menjaga keamanan, kebersihan, keindahan, dan kenyamanan lokasi parkir.
Moh Hosen Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur mengatakan bahwa petugas Parkir Toko Modern yang tidak sesuai ketentuan Pemkot Surabaya bisa diberikan Sanksi. Dalam artian, Dinas Perhubungan Kota Surabaya sudah menunjuk dan menentukan nama petugas parkir sesuai pengajuan Koordinator," ujar Hosen KAKI, Senin (3/11/2025).
Kami berharap Pihak Dinas Perhubungan, Kepolisian Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya bertindak tegas untuk mengkroscek nama nama petugas Parkir yang bertugas di toko modern. Manakala nama tidak sesuai data Koordinator Jukir maka untuk dipanggil, diperiksa dan diberikan sanksi padana,” papar Hosen KAKI Jatim.
Sebelumnya Pemkot Surabaya melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat telah memberikan kebijakan kepada berbagai organisasi masyarakat (ormas) untuk mengawal dan mencari petugas atau juru parkir sebagaimana nama-nama Toko Modern hasil rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kota Surabaya.
Bahkan Pemkot Surabaya telah melakukan MoU dengan Pihak Kepolisian untuk menindak tegas Toko Modern yang tidak mau mengikuti aturan Wali kota Surabaya yang berpacu pada perda nomor 3 tahun 2018 tentang urusan lahan dan petugas parkir bagi para pengusaha pinggir jalan raya,” tegasnya.
Diantara Organisasi Masyarakat (Ormas) yang dipercaya mengawal perparkiran untuk toko modern KAKI, AMI, FPMI, IPPAMA, MADAS, FORMABES, AMAM dan lain sebagainya. Jika ada Petugas parkir bekerja tanpa ada koordinasi dengan koordinator maka itu sudah menyalahi aturan karena diduga Ada oknum pencuri Surat tugas dari Toko Modern dimaksud.
Pihak Toko Modern jangan pernah memberikan surat tugas atau mitra kerjasama kepada orang yang tidak ditunjuk oleh Dinas Perhubungan Kota Surabaya sebagai koordinator atau penanggung jawab petugas parkir yang telah ditentukan jauh jauh hari sebelum penyerahan mandat kerja kepada jukir,” Pungkasnya. (Kusnadi)
