JAKARTA — Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikap tegas terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, yang tidak menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik pada Rabu 7 Oktober 2026.
KAKI Jatim meminta Ketua KPK Setyo Budiyanto mempertimbangkan langkah hukum yang tegas, termasuk pemanggilan ulang dan tindakan sesuai ketentuan perundang-undangan apabila Nusron kembali tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang dapat dibenarkan,” ujar Hosen Jatim, Jumat (9/10/2016).
Desakan tersebut muncul setelah Setyo Budiyanto mempertanyakan alasan ketidakhadiran Nusron yang disebut berbenturan dengan agenda internal di kementerian.
Setyo menilai Nusron seharusnya dapat mengatur jadwal, mengingat surat panggilan pemeriksaan telah dikirimkan sejak pekan sebelumnya.
“Penyidik sudah kirim panggilan sejak awal minggu lalu. Jadi, kalau alasan sudah ada terjadwal kegiatan di Kementerian, sepertinya dengan toleransi waktu beda minggu, kurang bisa atur waktu,” ujar Setyo melalui pesan tertulis, Kamis (8/10).
Setyo juga menyinggung pernyataan Nusron pada pertengahan September lalu yang menyatakan menghormati proses hukum dan siap membantu KPK menuntaskan penanganan perkara.
“KPK berharap yang bersangkutan komitmen,” tegas Setyo.
Ia menambahkan, penyidik kemungkinan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Nusron.
“Dengan tidak hadirnya yang bersangkutan, saya yakin penyidik akan menjadwal ulang rencana pemeriksaannya,” lanjutnya.
KAKI Jatim menilai komitmen terhadap penegakan hukum harus dibuktikan melalui kepatuhan terhadap proses pemeriksaan, bukan sekadar pernyataan di hadapan publik.
Jabatan sebagai menteri tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan.
KAKI Jatim mendesak KPK memberikan kepastian mengenai jadwal pemeriksaan ulang dan tidak membiarkan proses penegakan hukum berjalan tanpa kejelasan.
Apabila panggilan berikutnya kembali tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, KPK diminta mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Penegakan hukum, menurut KAKI Jatim, harus dilaksanakan secara konsisten tanpa membedakan jabatan maupun kedudukan seseorang. Ketegasan KPK menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Meski demikian, tindakan jemput paksa harus tetap berlandaskan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
KAKI Jatim berharap KPK mampu memastikan proses pemeriksaan berjalan transparan, profesional, dan akuntabel demi memberikan kepastian hukum dalam penanganan perkara tersebut,” pungkas Ketua KAKI Jatim. (Syaif)
