KAKI Jatim Desak KPK Segera Periksa Adhy Karyono Sekdaprov Jatim dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

JAKARTA – Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur, Moh Hosen, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil dan memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jawa Timur, Adhy Karyono, sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.

Moh Hosen menilai pemeriksaan terhadap Sekdaprov Jatim penting untuk mendalami proses penganggaran, administrasi, hingga pencairan dana hibah yang kini tengah diusut KPK. Menurutnya, penyidik perlu menelusuri peran setiap pihak yang berkaitan dengan proses tersebut berdasarkan bukti dan keterangan saksi.

“Kami dari KAKI Jatim mendesak KPK segera memanggil dan memeriksa Adhy Karyono selaku Sekdaprov Jatim. Kami ingin proses pengusutan perkara dana hibah ini dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan tidak tebang pilih,” ujar Moh Hosen, Selasa (20/10/2026).

Ia menegaskan, pemanggilan dan pemeriksaan tersebut bukan berarti seseorang telah terbukti terlibat dalam tindak pidana. Namun, apabila terdapat informasi atau bukti yang relevan, KPK perlu mendalaminya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mempertanyakan bagaimana mekanisme penganggaran dan pencairan dana hibah itu berjalan, termasuk kewenangan masing-masing pejabat. Semua harus dibuka secara terang melalui proses hukum, bukan berdasarkan asumsi,” tegasnya.

Hosen juga meminta KPK konsisten menuntaskan perkara yang telah berjalan selama beberapa tahun tersebut. Menurutnya, penggunaan anggaran negara untuk penyelidikan dan penyidikan harus sebanding dengan keseriusan penegak hukum dalam mengungkap perkara hingga tuntas.

“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan. Anggaran penanganan perkara berasal dari uang negara. Karena itu, KPK harus bekerja profesional, menelusuri aliran dana, mengungkap peran setiap pihak, dan membawa perkara ini sampai tuntas,” lanjutnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Handoko Alfiantoro, menyampaikan bahwa Sekdaprov Jawa Timur dijadwalkan dipanggil sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan suap dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) kelompok masyarakat DPRD Jawa Timur.

Pernyataan tersebut disampaikan seusai sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada 15 Oktober 2026.

“Sekdanya dipanggil untuk datang, kami jadwalkan minggu depan,” ujar Handoko, sebagaimana dikutip dalam keterangan yang disampaikan sebelumnya.

Pemanggilan itu berkaitan dengan perkara empat terdakwa, yakni Moch. Mahrus, anggota DPRD Jawa Timur, serta M. Fathullah, Achmad Yahya, dan RA Wahid Ruslan. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap dana hibah pokir yang dikaitkan dengan mantan pimpinan DPRD Jawa Timur, Anwar Sadad, yang kini menjadi anggota DPR RI.

Dalam materi dakwaan, jaksa mengungkap dugaan pengelolaan alokasi dana hibah pokir dengan nilai mencapai Rp6,147 miliar. Dana tersebut disebut berkaitan dengan tiga wilayah, yakni Kabupaten Pasuruan, Sampang, dan Pamekasan, untuk tahun anggaran 2020–2021.

KAKI Jatim berharap pemeriksaan saksi dapat membantu mengungkap secara terang mekanisme penganggaran, pengelolaan, dan penyaluran dana hibah tersebut. Hosen menegaskan, siapa pun yang memiliki informasi relevan harus dimintai keterangan sesuai prosedur hukum, sementara penentuan keterlibatan seseorang sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.

“Kami berharap Ketua KPK Setyo Budiyanto bersama jajaran penyidik tetap berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. Publik menunggu kejelasan serta pertanggungjawaban hukum atas kasus dana hibah Jawa Timur,” pungkas Moh Hosen. (Kus)

Presiden Prabowo Subianto

Ketua KPK Setyo Budiyanto

Ketua Dewas KPK Gusrizal

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img