BANGKALAN – Moh Hosen Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur mengatakan Penunjukan Kepala Pelaksana Tugas (Plt) Puskemas di bawah Dinas Kesehatan (Dinkes) Bangkalan pastinya sudah sesuai prosedur dan tidak perlu dipertanyakan. Kalau ada yang protes itu hanya ulah oknum yang dianggap kurang kerjaan dan terkesan mencari celah menuju transaksional.
Seharusnya elemen masyarakat mendukung Program pemerintah dalam bidang kesehatan karena itu sangat penting dalam kehidupan. Kecuali ada kepala puskesmas yang menyalahgunakan wewenang atau melakukan malpraktik dan merugikan pihak warga, baru wajib disoroti dan dilaporkan,” ujar Hosen KAKI Jatim,” Jumat (16/10/2026).
Dalam pengangkatan Kepala Pelaksana Tugas (Plt) Puskemas dibawah naungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Bangkalan kalau sekiranya ada pelanggaran tidak mungkin diterapkan. Sebagai pemerhati kinerja pejabat pemerintah harus jeli dan teliti dalam menyikapi permasalahan yang sumbernya dari oknum yang mengundang malapetaka,” papar ketua KAKI Jatim.
Hosen KAKI menegaskan, pejabat pemerintah jangan takut dengan siapapun selama kerjanya sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah berketetapan hukum dan berdasarkan ketentuan undang-undang dasar 1945, dalihnya.
Perlu diketahui oleh elemen masyarakat bahwa Dasar hukum utama yang menjadi acuan pengangkatan Kepala Puskesmas dan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Puskesmas mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan nasional serta peraturan daerah di Kabupaten Bangkalan,” tegas KAKI Jatim.
Mengenai pengangkatan Kepala Pelaksana Tugas (Plt) Puskemas tidak lepas dari Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat), yang mengatur syarat administratif dan kualifikasi bagi pejabat Kepala Puskesmas (status ASN, pendidikan minimal S-1/D-4 bidang kesehatan, serta memiliki latar belakang jabatan fungsional kesehatan).
Kemudian Peraturan Bupati (Perbup) Bangkalan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Bangkalan, di mana pada Pasal 9 ayat (1) disebutkan bahwa Kepala Puskesmas diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas usul Sekretaris Daerah.
Selanjutnya Ketentuan Umum Kepegawaian terkait Plt. (Pelaksana Tugas): Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) merujuk pada aturan kepegawaian nasional mengenai pelaksana harian/pelaksana tugas ketika jabatan kepala perangkat daerah atau unit pelaksana teknis kosong, dengan mekanisme pertimbangan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Jika pengangkatan Kepala Pelaksana Tugas (Plt) puskesmas dianggap tidak benar dan menyalahi aturan, berarti Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2024, Peraturan Bupati (Perbup) nomor 18 Tahun 2021, Serta mekanisme pertimbangan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau keputusan pejabat pembina Kepegawaian (Bupati Lukman) salah total,” pungkas Ketua KAKI Jatim. (Kus)
