JAKARTA – Moh Hosen Ketua KAKI Jawa Timur mengatakan Ahmad Taufik Husein Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen menyelesaikan penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Hibah untuk kelompok masyarakat di Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022, pada tahun 2026 ini.
Hingga bulan Oktober 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 21 tersangka dalam pengembangan kasus korupsi dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) APBD Provinsi Jawa Timur, satu (1) meninggal dunia (Kusnadi) dan diantara mereka telah dilakukan penahanan,” ujarnya, Selasa (20/10/2026).
Berdasarkan pantauan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur hingga Oktober 2026, hanya ada 8 tersangka korupsi dana hibah Jatim yang sudah ditahan oleh KPK dan sebagian lagi menjalani proses persidangan di pengadilan Tipikor Surabaya meliputi:
Wawan Kristiawan (Pihak swasta/Tulungagung – klaster Kusnadi), Sukar (Mantan Kepala Desa/Tulungagung – klaster Kusnadi), Hasanuddin (Pihak swasta/Gresik atau anggota DPRD Jatim 2024–2029 – klaster Kusnadi), Jodi Pradana Putra (Pihak swasta/Blitar – klaster Kusnadi)
Kemudian Achmad Yahya (Pihak swasta/Pasuruan – klaster Anwar Sadad), M. Fathullah (Pihak swasta/Pasuruan – klaster Anwar Sadad), Ra Wahid Ruslan (Pihak swasta/Bangkalan – klaster Anwar Sadad) serta Moch Mahrus anggota DPRD Jatim,” papar Ketua KAKI Jatim.
Dalam hal ini, Moh Hosen Ketua KAKI Jatim mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Ahdy Karyono Sekdaprov Jatim yang selama ini diduga terlibat ikut serta didalamnya sebagai Sekretaris Daerah, dalam artian tanpa ada tanda tangannya Dalam NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) tidak bisa dicairkan,” ujar KAKI Jatim.
KAKI harap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jangan main main dalam penanganan kasus Korupsi Dana Hibah Jatim ini, Karena biaya penanganan perkara mulai dari penyelidikan, penyidikan tidaklah kecil dan pastinya sudah menghabiskan miliaran rupiah, itu bukan uang pribadi penyidik melainkan anggaran negara yang digelontorkan,” tegasnya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memanggil Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jawa Timur sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan suap dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) kelompok masyarakat (pokmas) DPRD Jawa Timur.
Sekdaprov Jatim dijadwalkan hadir dalam persidangan pada pekan depan bersama puluhan saksi lainnya. Pemanggilan tersebut berkaitan dengan perkara empat terdakwa yang disebut sebagai bagian dari tim inti mantan pimpinan DPRD Jawa Timur Anwar Sadad yang sekarang menjabat DPR RI.
“Sekdanya dipanggil untuk datang, kami jadwalkan minggu depan,” ujar JPU KPK Handoko Alfiantoro seusai sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (15/10/2026).
Empat terdakwa yang menjalani persidangan yakni Moch. Mahrus anggota DPRD Jatim, M. Fathullah, Achmad Yahya, dan RA Wahid Ruslan. Dalam perkara ini, ada 3 tersangka masuk dalam klaster pemberi suap kepada tersangka Anwar Sadad DPR RI yang dinilai menjadi anak emas KPK.
Dalam materi dakwaan, jaksa mengungkap dugaan pengelolaan alokasi dana hibah pokir milik tersangka AS dengan nilai total mencapai Rp6,147 miliar. Dana tersebut disebut tersebar di tiga wilayah, yakni Kabupaten Pasuruan, Sampang, dan Pamekasan, untuk tahun anggaran 2020–2021.
Pemanggilan Sekdaprov Jatim menjadi salah satu agenda penting dalam rangkaian pemeriksaan saksi pada perkara tersebut. Dimana Keterangannya bisa didalami oleh majelis hakim untuk mengungkap sejauh mana proses penganggaran, pengelolaan, hingga penyaluran dana hibah pokir dalam perkara yang sedang diadili,” pungkasnya. (Kus)
