Ad

KAKI: Lucunya Penegak Hukum di Negeri Ini, KPK Geledah Rutannya Sendiri, Gak Bahaya Tah

JAKARTA – Diberitakan Tim Penyidik KPK telah menyelesaikan penggeledahan di tiga rumah tahanan yang menjadi lokasi kasus pungutan liar atau pungli di rutan KPK. Ketiga rumah tahanan tersebut, yaitu rutan di gedung Merah Putih KPK, rutan di Pomdam Jaya Guntur, dan Rutan yang berada di gedung ACLC.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan dalam kegiatan tersebut tim penyidik menemukan dan menyita bukti berupa dokumen catatan yang berhubungan dengan penerimaan sejumlah uang.

“Penyitaan dan analisis segera dilakukan untuk menjadi bagian dalam pemberkasan perkara dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” Ujarnya Rabu (28/02/2024).

Dia berkata penegakan disiplin pegawai dilakukan secara paralel. Inspektorat telah memintai keterangan dan masih terus memriksa pelanggaran disiplinnya. “Hal ini sebagaimana komitmen KPK untuk menindaklanjuti setiap pelanggaran di internal lembaga dan bentuk zero tolerance terhadap tindak pidana korupsi,” pungkasnya.

Menanggapi kelakuan bejat oknum pegawai komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mengatakan bahwa pegawai KPK haru S tahu bahwa “Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.

Upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan membuat peraturan perundang-undangan saja, namum juga yang lebih penting adalah membangun mental orang-orang yang dapat memberantas korupsi itu sendiri. Tanpa membangun sumber daya manusia yang baik dan berintegritas, mustahil pemberantasan korupsi dapat berjalan dengan maksimal.

Berdasarkan Paraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar menimbang bahwa praktik pungutan liar telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efesien dan mampu menimbulkan efek jera serta dalam upaya pemberantasan pungutan liar perlu dibentuk unit sapu bersih pungutan liar.

Dengan dibentuknya satgas saber pungli maka diharapkan :

1.    Pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efesien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja dan sarana prasarana, yang berada di lingkungan pemerintah daerah.

2.    Terbangunnya perubahan mindset aparatur negara dalam pelayanan dengan prinsip zero pungli namun tetap mengutamakan pelayanan prima.

3.Terbangun dan terciptanya sikap tegas dan kesadaran mayarakat menolak segala bentuk pungli dan memenuhi aturan yang berlaku.

KAKI menilai lucunya penegak hukum di Negeri Ini alias KPK Geledah di lingkungan Kantor sendiri, sudah tahu pungutan liar (pungli) dilarang oleh undang-undang masih saja dilakukan, dimana letak keprofesionalan kinerja KPK. Jangan Koruptor diseret semua tapi Pegawai KPK sendiri melakukan perkara melawan hukum, ini membuat KPK tidak tahu malu dan Wajar Kalau Ibu Megawati Soekarnoputri Minta KPK di bubarkan.

Kami berharap Ketua KPK Nawawi Papolango jangan terlalu banyak komentar langsung saja oknum pegawai KPK terlibat pungli dipecat dengan Secara tidak hormat dan dipenjarakan karena mereka orang tahu hukum melanggar hukum,” pinta Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia,” Senin 4 Maret 2024.

Penulis: Hosnews

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img