KAKI Menilai KPK Lemot Tangani Kasus Suap Harun Masiku Bertahun Tahun Tak Kunjung Selesai

JAKARTA- Moh Hosen Pegiat Antikorupsi Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mengatakan Harun Masiku merupakan tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan OTT terhadap sejumlah pihak pada 8 Januari 2020,” Kata Hosen KAKI,” Ahad (05/01/2025).

Perjalanan kasus suap Harun Masiku terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan melewati babak baru. Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” Papar Hosen KAKI.

“Harun menjadi target OTT KPK karena diduga menyuap Wahyu Setiawan agar bisa lolos menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sejak menghilang usai lolos dari OTT, ia terus bersembunyi. Bahkan sempat dilaporkan mengumpet di Kamboja dan beberapa menyebut ia ada di Indonesia,” urainya.

Dalam hal ini Moh Hosen KAKI menilai bahwa kinerja Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lemot tangani Kasus Suap Harun Masiku Bertahun tahun tak kunjung selesai apa apa sebenarnya dengan Lembaga Antirusuah yang dipercaya Negara untuk menangani Kasus Gratifikasi maupun Korupsi,” tegasnya.

Dari tahun 2020 sampai tahun 2025 ini KPK belum melakukan penangkapan terhadap Harun Masiku dan hanya berbunyi Tersangka tanpa kepastian hukum penahanan yang jelas. Kemudian sekarang menyeret Hasto Kritiyanto Sekjen PDI-P sebagai tersangka pula yang diduga juga terlibat dalam kasus suap penetapan Pergantian Antar waktu (PAW) anggota DPR RI tahun 2019-2024,” ungkap Hosen KAKI.

Diketahui awal Kasus Harun Masiku dalam Perkara suap ini bermula ketika caleg PDIP dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas meninggal. Nazarudin memperoleh suara terbanyak di Dapil itu.

Namun, karena dia meninggal, KPU memutuskan mengalihkan suara yang diperoleh Nazarudin kepada Riezky Aprilia, caleg PDIP dengan perolehan suara terbanyak kedua di Dapil I Sumatera Selatan.

Akan tetapi, Rapat Pleno PDIP menginginkan agar Harun Masiku yang dipilih menggantikan Nazarudin. PDIP sempat mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung dan menyurati KPU agar melantik Harun Masiku. KPU berkukuh dengan keputusannya melantik Riezky. Suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan diduga untuk mengubah keputusan KPU tersebut.

Kami Pegiat Antikorupsi Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) berharap Ketua Setyo Budiyanto dan para Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan Eksekusi penahanan terhadap Hasto Sekjen PDI-P dan buronan Harun Masiku sebagai bentuk keseriusan KPK dalam menangani tindak pidana Korupsi,” pungkas Hosen KAKI. (Kusnadi)

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini