Bangkalan, HN.ID – Polemik pembangunan gedung Pasar Tanah Merah Tak Kunjung di resmikan dimana letak tanggung jawab Dinas perdagangan kabupaten Bangkalan, diduga bangunan megah ini sudah retak karena anggarannya retak.
Pembangunan Pasar Tanah Merah telah rampung. Total biaya yang dihabiskan mencapai Rp 24 miliar. Rinciannya, anggaran tahap pertama Rp 19 miliar dan tahap kedua ada tambahan sebanyak Rp 5 miliar.
Hingga kini pasar palawija tanah merah belum juga di resmikan padahal pembangunannya dimulai sejak tahun 2019 seharusnya sudah di resmikan kasihan para pedagang.
Mungkin ada kesalahpahaman dalam perencanaan teknis pembangunannya atau ada dugaan lahan tanahnya belum dibebaskan oleh pemilik dan ahli waris dari pihak terkait. Seharusnya sebelum dibangun atau dianggarkan perencanaanya dimatangkan terlebih dulu, kasihan pemilik tanah maupun para pedagang yang jadi korban dari kelompok tidak bertanggung jawab,” Kamis (05/05/2022).
Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) DPD Bangkalan meminta pihak dinas perdagangan selaku kepanjangan tangan pemkab Bangkalan untuk sesegera mungkin meresmikan pasar palawija tanah merah agar masyarakat bisa berdagang sesuai aturan pemerintah.
Jangan sampai pembangunnan pasar tanah merah ini hanya jadi bahan kulakan keuntungan hasil dari pembangunan, karena yang dibangun gunakan anggaran keuangan negara.
Kami harap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus tindak tegas persoalan tidak kunjung diresmikannya pembangunan gedung pasar Tanah Merah ini.
Panggil pengguna anggaran (PA) dinas perdagangan maupun pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk mempertanggung jawabkan pembangunan pasar tersebut.
KAKI sudah berkoordinasi dengan penegak hukum di kabupaten Bangkalan dan percaya bahwa penegak hukum di Bangkalan masih mampu menangani Persoalan di gedung baru pasar tanah merah.
Jika penegak hukum Bangkalan tidak mampu menangani Persoalan ini. Maka kami tidak segan segan melaporkan kejenjang yang lebih tinggi baik Polda Jawa timur maupun Mabes polri, Kejakasaan Tinggi Jawa Timur maupun Kejaksaan Agung republik Indonesia,” Tegas Hosen. (SA/RED)