SURABAYA – Moh Hosen Ketua KAKI Jatim menilai bahwa tidak mungkin Agus Prio Direktur Utama PD Pasar Surya Kota Surabaya dan sangat mustahil tidak tahu dengan apa yang dilakukannya kedua anak buahnya selama bertugas mengelola lahan parkir, karena bagaimanapun persetujuan dil tidaknya kontrak lahan dengan pihak penyewa harus mengetahui Direktur Utama.
KAKI menduga Agus Prio Direktur Utama PD Pasar Surya Kota Surabaya ingin cuci tangan dengan kasus korupsi yang menimpa kedua bawahannya yang kini telah ditahan oleh kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya pada hari Senin 9 Desember 2024,” kata Hosen KAKI,” Kamis (12/12/2024).
Diduga kuat bahwa ada nepotisme antara Agus Prio dan 2 pejabat tersangka Korupsi pengelolaan Parkir yakni Taufiqurrahman dan Masrur, diyakini keduanya tidak berani melakukan pelanggaran melawan hukum tanpa ada diskusi bisikan dari pucuk pimpinan, diketahui bahwa Agus Prio Menjabat Direktur Utama PD Pasar Surya Surabaya sejak tahun 2022 dilantik Walikota Eri Cahyadi,” papar Hosen KAKI.
“Maka dari itu, pegiat Antikorupsi Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) meminta Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menyeret Agus Prio Direktur Utama PD Pasar Surya ke Sel Tahanan Menyusul 2 anak buahnya tersangka Kasus Korupsi Pengelolaan Parkir Rp 725,44 juta sebagai bentuk rasa tanggung jawab selaku Direktur Utama,” ungkap Hosen KAKI.
Diketahui Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menangkap dua orang pejabat Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya Surabaya, Senin (9/12/2024). Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan parkir.
Pasalnya Taufiqurrahman dan Masrur diketahui melakukan penyimpangan pengelolaan parkir selama tiga tahun, yakni 2020-2023. Kerugian PD Pasar Surya ditaksir mencapai Rp 725.440.000 (725,44 Juta).
“Kemudian setelah ditelusuri penyebab kasusnya, terkait perpanjangan lahan parkiran tetapi tidak sesuai prosedur perpanjangan ijin sewa atau kontrak parkir yang benar,” kata I Made Agus Mahendra Iswara Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya.
Atas perbuatannya, Taufiqurrahman dan Masrur dikenakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto, UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto, dan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Disisi lain, Agus Prio Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya Surabaya, angkat bicara setelah 2 orang pejabatnya, ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus korupsi pengelolaan parkir.
Adapun 2 pejabat yang yang dimaksud adalah M Taufiqurrahman selaku Direktur Pembinaan Pedagang PD Pasar Surya dan Masrur selaku Kepala Cabang Selatan PD Pasar Surya.
Ketika ditemui di gedung DPRD Kota Surabaya, Agus mengaku kaget dengan penangkapan dua pejabatnya. “Kami pribadi kaget dan ikut prihatin, tetapi semua harus tetap menghormati hukum yang berlaku,” terang Agus, Selasa (10/12/2024).
Dalam kesempatan yang sama, ia melakukan klarifikasi bahwa satu dari dua orang yang ditangkap tidak lagi bekerja di PD Pasar Surya. Sebab yang bersangkutan sudah pensiun beberapa waktu lalu.
“Karena setahu saya, Pak Taufiqurrahman sudah tidak menjadi Direktur Pembinaan Pedagang sejak tahun lalu menjabat dari 2019-2023, kalau Pak Masrur masih menjabat,” tambahnya.
Pendapat Agus Prio soal 2 pejabat tersangka Korupsi Pengelolaan Parkir, kejadian ini menjadi pembelajaran bersama bagi internal PD Pasar Surya, agar mereka menghindari perbuatan yang melawan hukum. Apalagi melakukan tindak pidana korupsi.
Kami menghargai proses hukum yang ada dan semoga kedepan PD Pasar Surya semakin bebas dari hal-hal melanggar hukum,” tukas Dirut PD Pasar Surya Agus Priyo. (Rofi’i)