KAKI Minta KPK Periksa Ketua KPUD Bangkalan Diduga Berani Melawan Pasal 374 dan 378 KUHP

BANGKALAN – Semenjak Elmi Abbas dilantik menjadi Ketua KPUD Bangkalan, Kota Dzikir dan Kota Sholawat sudah tidak ramah tamah dampak kebijakan bertentangan dengan nilai nilai budaya, yakni ketika peluncuran Launching Pilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan 2024 (Senin, 24/06/2024) disambut dengan Orkes Melayu ADELLA, dimana acara tersebut meresahkan masyarakat Kota Bangkalan.

Selanjutnya mengenai gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa yang tidak dicairkan selama tiga bulan sebenarnya apa maunya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan yang di Komandoi Elmi Abbas asal Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur.

Menyikapi persoalan gaji PPS yang tak kunjung dicairkan, Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Elmi Abbas Ketua KPUD Bangkalan karena terindikasi gelapkan gaji untuk PPS.

Diduga Ketua KPUD Bangkalan Elmi Abbas berani melawan Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan pemberatan yaitu penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan ini diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Sedangkan Pasal 378 KUHP (Pasal 492 UU 1/2023) mengatur tentang penipuan, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat untuk mengelabui orang lain dengan maksud untuk memperoleh sesuatu barang atau uang, dapat dihukum dengan pidana penjara.

KAKI menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan bukan hanya diduga berani melawan Pasal 374 dan 378 KUHP Melainkan melakukan Pelanggaran sebagaimana Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,” ungkap Aktivis KAKI, Jumat (23/08/2024)

Diketahui sebelumnya, KPU Bangkalan sempat berdalih bahwa kendala keterlambatan gaji PPS dikarenakan ada beberapa nama yang tidak singkron. Bahkan, menurut keterangan Bahiruddin selaku devisi teknis penyelenggara, ada yang perlu diganti dan perlu diberikan SK baru, Senin (12/08/2024).

Jelang hitungan jam, gaji PPS dicairkan ke rekening masing-masing. Dengan demikian, tentu mmenjadi kesenangan tersendiri bagi PPS yang menerima gaji pertamanya. Oleh sebab itu, PPS merasa tidak akan ada lagi alasan untuk tidak dicairkan kerena nama dan NIK sudah singkron dibuktikan dengan pencairan pertamanya.

Fenomena tersebut sokntak mendapat keluhan dari PPS di berbagai wilayah/kecamatan. Kendati demikian, beberapa PPS yang enggan disebutkan namanya menjelaskan, sampai detik ini KPU belum juga mencairkan gaji PPS bulan berikutnya. Tentu, dari peristiwa ini PPS pertanyaan profesionalisme KPU Bangkalan.

“KPU terkesan menutup-nutupi gaji PPS, bahkan KPU terindikasi gelapkan gaji PPS yang seharusnya dicairkan kepada hak miliknya,” uangkap, salah PPS dari wilayah Kokop, Rabu (21/08/2024, melalui pesan WhatsApp.

Kekecewaan itu berdasarkan haknya yang belum juga diterima, ia sangat mesesalkan dengan tindakan KPU yang tidak pro bawahan. Pihaknya menjelaskan, bahwa KPU tidak pantas menelan gaji PPS, sudah jelas-jelas hak PPS untuk dicairkan.

“Apa maksudnya KPU ini, kalau dulu tidak cair karena faktor dari beberapa nama dan NIK tidak singkron perlu pergantian dan SK baru, terus sekarang alasan apa lagi KPU untuk tidak mencairkan gaji PPS,” kata dia pertanyakan.

Penyesalan itu juga bersumber dari wilayah Blega, dari pencairan pertama yang dicairkan oleh KPU, ia merasa hanya sebagai pemanis sesaat. Sebab, tanpa disadari bahwa gaji pertamanya adalah sebagai awal permainan KPU untuk mengelabuhi gaji PPS.

“Saya terus terang merasa diberi harapan palsu oleh KPU dan PPK. Sebab, PPK sempat mengucap setelah pencairan pertama ini, tiga hari kemudian akan dicairkan kembali sisa gajinya, buktinya sampai saat ini gaji juga belum turun, tentu ini adalah akal-akalan KPU dan PPK saja,” ujarnya.

Anehnya, sejauh ini pihak KPU maupun PPK tidak ada kejelasan tentang gaji PPS,”Kami hanya ingin kejelasan sepatah kata maupun tertulis kepada PPS apa kendala dan penyebab tidak cairnya gaji PPS, ini menunjukkan bahwa KPU sedang bermain-main dengan hak PPS,” sambungnya.

Sedangkan jika mengacu pada wilayah lain, seperti di sampang, Sumenep, Pamekasan tidak ada keterlambatan gaji PPS, hanya di Bangkalan yang selalu bermasalah soal gaji. Kenapa hanya di Bangkalan yang seperti ini, ada apa dengan KPU dan PPK, jika mengacu pada wilayah lain yang selalu tertib.

Sementara, penyesalan itu juga diungkapkan oleh salah PPS wilayah Konang. Ia merasa ditipu oleh KPU, karena dengan kerja ekstra mereka dibalas dengan kekecewaan. Saya sangat kecewan dengan perlakuan KPU kepada PPS saat ini, saya harap KPU lebih Koofratif dan lebih profesional untuk menjalankan aman yang telah diembannya,” urainya. (Syaif)

DKPP RI

KPU RI

BAWASLU RI

KPK RI

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini