KAKI Minta KPK Kembangkan Kembali Kasus Korupsi Fee Proyek dan Gratifikasi Lelang Jabatan di Bangkalan

JAKARTA – Kasus Korupsi Fee Proyek dan Gratifikasi jual beli jabatan yang melibatkan Bupati nonaktif Bangkalan Abdul Latif Amin Imron final. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan. Pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 9,7 miliar dan hak politiknya dicabut selama 5 tahun.

Hal itu berdasarkan pasal 12A ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, Pasal 12B Ayat (2) UU No.31/1999 junto UU No. 20/2001, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Vonis waktu itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Darwanto di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa malam (22/8/2022).

Bergulirnya KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam penanganan pengembangan kasus korupsi Dana Hibah Jatim 2019-2022. Sekalian KPK diminta buka kembali korupsi fee proyek dan dugaan Asesmen jual beli jabatan di pejabat struktural Pemda bangkalan 2022. Menurut sumber tersangka lelang jabatan Sprindik KPK bukan cuma Asesmen lelang jabatan melainkan juga Fee Proyek Barang dan Jasa (Barjas) di lingkup Pemda Bangkalan.

Menurut informasi yang beredar di kalangan Kontraktor Bangkalan Fee proyek dilakukan oleh oknum diluar dinas terkait, yakni disinyalir markusnya adalah salah seorang mantan pejabat Komisi Informasi (KI) Kabupaten Bangkalan.Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonseia (KAKI) meminta KPK untuk mengusut tuntas rentetan jual beli proyek dan Makelar Lelang Jabatan dilingkungan pemerintah daerah kabupaten Bangkalan.

Karena bagaimanapun Fee proyek merupakan perusak kualitas kegunaan manfaa pembangunan.Fee proyek umumnya dilakukan dengan modus dimasa pelelangan ada penawaran dengan catatan jika mau mendapatkan suatu proyek peserta lelang harus mengikuti petunjuk tehnis Markusnya untuk mendapatkan suatu pekerjaan tersebut. Dengan membayar separuh dari fee yang telah ditentukan dan Setelah pekerjaan selesai dibayar penuh oleh sang kontraktor.

Pada umumnya Fee Proyek antara 20-25%•Sebelumnya Moh Hosen Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) DPD Kabupaten telah Melaporkan Salah Satu Oknum Pejabat Komisi Informasi inisial “Moh Sodik” Terkait dugaan Keterlibatan Makelar Proyek dan penerima Fee dari berbagai Kontraktor, salah satunya Fee Proyek pembangunan di Sentra IKM Rp 17 Miliar APBD Tahun 2021.

Waktu itu laporan diterima langsung oleh ARIFANI RIDWAN selaku Receptionist kejaksaan negeri bangkalan dengan nomor Laporan: LP/XVI/DPD/KAKI/BKL/VII/2021 (23/05/2022).Adapun tembusan laporan dugaan Fee Proyek Sebagai berikut:

  1. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
  2. Jaksa Agung Republik Indonesia.
  3. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
  4. DPP KAKI RI.
  5. Arsip

“Bicara soal Jual beli Pokir (Pokok Pikiran) Aspirasi masyarakat di Kabupaten Bangkalan, informasi yang beredar, ada salah satu oknum DPRD Bangkalan mengakui bahwa Pokir di Jual 20% dan itu merupakan haknya,” terangnya oknum DPRD Bangkalan Periode 2019-2024.

Hosen KAKI minta KPK kembangkan kembali Kasus korupsi fee proyek dan Makelar Lelang Jabatan Asesmen yang telah menyeret 6 tersangka ke penjara. Tidak lain agar publik menilai Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi sebagaimana 5 asas pedomannya.

KAKI menyakini bahwa Kasus Korupsi Fee Proyek dan Gratifikasi Lelang Jabatan bukan hanya dilakukan lima mantan kepala dinas Bangkalan melainkan masih banyak oknum oknum pejabat bersembunyi dibalik transaksi gelap yang tidak menutup kemungkinan juga dilakukan oknum anggota DPRD Bangkalan yang punya Pokir (Pokok Pikiran) aspirasi masyarakat periode 2019-2024,” ungkap Aktivis KAKI Moh Hosen,” Ahad 20 Oktober 2024. ( Kusnadi)

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini