Ad

KAKI Minta KPK Monitor Kejaksaan Negeri Bangkalan Soal Penanganan Kasus Indikasi Korupsi di BUMD Bangkalan

BANGKALAN – Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menyikapi Penanganan Tahapan dalam penyidikan atas dugaan Kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan beberapa pihak pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/PT Sumber Daya Bangkalan diantaranya PT Tanduk Majeng dan PT Aman terjadi kontroversi pendapat.

Dalam rangkaiannya, pihak berwenang telah mencapai tahap penyidikan dan penetapan tersangka. Langkah hukum ini diambil setelah serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan negeri (Kejari) setempat namun sampai saat ini belum ada kabar tindak lanjut.

“Sebelumya, Moh Fahri Kasipidsus Kejari Bangkalan Menanggapi terkait penanganan perkara dugaan kasus tindak pidana korupsi pada BUMD/PD Sumber Daya Bangkalan, pihaknya telah menerbitkan tiga (3) Surat Perintah Penyidikan yang terdiri dari:

  1. Dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/PT. Sumber Daya Kabupaten Bangkalan kepada PT. Aman pada Tahun Anggaran 2019.
  2. Dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal Badan Usaha Milik
    Daerah (BUMD)/PT. Sumber Daya Kabupaten Bangkalan kepada PT. Tanduk Majeng Madura pada Tahun Anggaran 2020 dan 2021.
  3. Dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal Badan Usaha Milik
    Daerah (BUMD)/PT. Sumber Daya Kabupaten Bangkalan kepda UD. Mabruq RMS Tahun Anggaran 2019.

“Bahwa untuk tiga surat perintah tersebut saat ini sedang dalam proses pengumpulan alat bukti,” Pungkasnya,” Selasa 26 Maret 2024.

        Moh Hosen Aktivis KAKI meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk monitor Penanganan Kasus dugaan Korupsi di BUMD yang telah diuraikan oleh saudara Fakhri Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bangkalan.

Hosen menilai Penanganan Kasus Dugaan Korupsi PT Tanduk Majeng dan PT Aman di BUMD Kabupaten Bangkalan ini cukup lumayan lama namun kejaksaan Negeri Bangkalan tak kunjung menyelesaikan dan menuntaskan kasus tersebut sejak 2019 sampai 2024 tak kunjung selesai dan belum ada kepastian hukum untuk dilimpahkan kepihak Pengadilan Tipikor Surabaya.

Hosen Mengatakan dalam penanganan perkara ini terindikasi ada Gratifikasi pada oknum penyidik Kejaksaan Negeri Bangkalan terbukti kasus korupsi BUMD/PT Sumberdaya belum ada kejelasan padahal sudah naik tahap penyidikan.

Kalau Kasus dugaan Korupsi ini di tangani dengan serius, pastinya sudah ada titik kejelasan dan kejaksaan Negeri Bangkalan dinilai Profesional dalam menjalankan tugas Negara serta layak masuk zona integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bebas Melayani (WBBM).

Diharap saudara Moh Fahri Kasipidsus Kejaksaan Negeri Bangkalan untuk segera menuntaskan penanganan Kasus dugaan Korupsi PT Tanduk Majeng dan PT Aman di BUMD/PT Sumberdaya Kabupaten Bangkalan sebelum penyidik Jaksa sendiri yang berurusan dengan Penegak Hukum (KPK, Komjak, Jamwas) Karena diduga telah melakukan Kolusi dan Nepotisme dengan pihak Terlapor.

Kalau sampai di bulan Mei 2024 ini belum ada kepastian hukum untuk dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Surabaya. Kami akan kirimkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Saudara Moh Fahri selaku Kasipidsus Kejari Bangkalan,” Kata Hosen Aktivis KAKI,” Rabu 8 Mei 2024.

Penulis: Netti Herawati SE

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img