JAKARTA – KPK telah menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
Pasalnya pada tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022.
Rincian 21 tersangka yang ditetapkan KPK terdiri atas empat tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi. KPK menyebutkan empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 orang merupakan pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.
Menyikapi Kasus Dana Hibah Provinsi Jatim yang tak kunjung selesai, Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur meminta KPK segera melakukan proses hukum untuk menyidangkan ke 21 orang dimaksud dengan dalih penghianat Negara harus segera diadili.
Dalam artian pihak penyidik dan Jaksa KPK untuk merampungkan berkas berkas tindak pidana Korupsi Dana Hibah Jatim APBD 2019-2022 untuk dilimpahkan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dengan tujuan supaya penanganan kasus Korupsi ini selesai dengan tuntas totalitas dan masyarakat Indonesia tidak berasumsi bahwa KPK telah masuk angin dengan mencari cari keuntungan dalam tahap proses penyidikan.
KPK harus menjaga marwah kehormatan diri, harga diri, nama baik sebagai lembaga independen Antikorupsi di Indonesia karena KPK didirikan dengan asumsi bahwa Kepolisian dan Kejaksaan kurang efektif dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Maka dari itu komisi pemberantasan korupsi (KPK) harus serius tangani Kasus Korupsi di Indonesia dengan landasan pedoman kinerja KPK yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” ujar Hosen KAKI,” Rabu (31/07/2024).
Adapun 21 orang tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan perkara yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak. Berikut nama lengkap para pihak tersangka Korupsi Dana Hibah Provinsi Jawa Timur APBD tahun 2019-2022:
- Kusnadi (Ketua DPRD Jatim)
- Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim
- Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim)
- Bagus Wahyudyono (Staf Sekwan, disebut Tessa Swasta)
- Jodi Pradana Putra (Swasta)
- Hasanuddin (Swasta)
- Sukar (Kepala Desa)
- A Royan (Swasta)
- Wawan Kritiawan (Swasta)
- Ahmad Jailani (Swasta)
- Mashudi (Swasta)
- Fauzan Adima (Wakil Ketua DPRD Sampang)
- Ahmad Affandy (Swasta)
- Ahmad Heriyadi (Swasta)
- Mahhud (Wakil Ketua DPRD Jatim)
- Achmad Yahya M (Guru)
- RA Wahid Ruslan (Swasta)
- M Fathullah (Swasta)
- Abdul Mottollib (Ketua DPC Gerindra Sampang)
- Jon Junadi (Wakil Ketua DPRD Probolinggo)
- Mochamad Mahrus (Bendahara Gerindra DPC Probolinggo)
Demikian 21 orang yang telah ditetapkan jadi tersangka Korupsi Dana Hibah Provinsi Jatim APBD tahun 2019-2022 oleh komisi pemberantasan Korupsi.
Penulis: Kusnadi