BANGKALAN – Malpraktek sudah tidak asing lagi dilakukan para Oknum dokter maupun bidan, baik di Rumah Sakit, Puskesmas maupun perbidanan Desa, ini tidak boleh dibiarkan dan harus ditindak tegas oleh aparat kepolisian karena termasuk Kriminalisasi.
Diketahui Bidan berinisial M di Puskesmas kedungdung Kec, Modung Kab, bangkalan dilaporkan ke Polres bangkalan diduga melakukan malpraktik, saat bantu persalinan, namun di luar nalar manusia, kepala bayi putus badan sudah keluar kepala masih tertinggal di dalam rahim, Senin (05/03/2024).

Suami korban Sulaiman , menjelaskan kepada awak media istrinya dilarikan ke puskesmas pada pukul kurang lebih 03.00wib pagi dini hari. Sampai di puskesmas bidan M memeriksa kandungan, dan memberikan infus.
Melakukan hasil pemeriksaan bidan menjelaskan kepada keluarga bahwa bayi nya sudah meninggal lebih dari 2×24 jam dan dalam keadaan sungsang
“ dengan kita prediksi ini kemungkinan kalau sungsang ada macet di kepala,” Ujar Bidan Malpraktek.”
Menurut keterangan bibik korban, suami sudah sepakat dan ingin persalinan secara operasi Caesar walau kondisi bayi diduga sudah meninggal.
Permintaan keluarga dalam lahiran sudah di tandatangani suami.
keluarga Sulaiman terkejut dan tak habis pikir melihat persalinan istrinya dengan kondisi bayi yang tak wajar kepala putus dan tertinggal di dalam rahim.
Dengan kondisi panik dan cemas takut terjadi sesuatu yang tak di inginkan puskesmas melakukan rujukan pasien yang masih tertinggal kepala bayi di dalam rahim ke RSIA GLAMOUR HUSADA KEBUN, Bengloa, Tanjung Jati, Kabupaten Bangkalan.
Karna keluarga korban merasa dirugikan dan merasa bayi diduga sebagai mal praktik keluarga melakukan pelaporan ke Polres bangkalan untuk ditindaklanjuti sebagaimana proses hukum yang berlaku.
Mendapatkan Laporan soal Dugan Malpraktek yang dilakukan oleh oknum bidan puskesmas Kedundung Modung Kabupaten Bangkalan, Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) meminta Kepolisian polres Bangkalan melakukan proses hukum dan jika sudah terbukti untuk segera menetapkan tersangka dan menahan sebagai bentuk Efek jera karena urusan nyawa tidak boleh dibuat main main.
“Hosen menyampaikan, tidak sedikit persoalan Rawat inap di kabupaten Bangkalan dikeluhkan oleh berbagai elemen masyarakat, baik di RSUD Syamrabu Bangkalan maupun puskesmas yang bergedung megah, itu hanya fasilitasnya Saja yang berkualitas bukan pelayanannya.
Makanya wajar sekali kalau pasien yang rawat inap di Rumah Sakit atau puskesmas di Bangkalan kebanyakan minta rujuk Ke RS dr Soetomo, dr Soewandhie, RSI, Hadihusada, Mitra Keluarga Surabaya dan lain sebagainya. Karena Diduga didalamnya terindikasi hanya dijadikan ajang mencari bakat dalam dunia kesehatan.
Perlu diketahui oleh para oknum dokter dan bidan di Kabupaten Bangkalan, bahwa melakukan Malpraktik medis (medical practice) di tinjau berdasarkan Undang – Undang No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Setiap Tenaga Kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan Penerima Pelayanan Kesehatan luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.
Dan malpraktek medis juga secara tidak langsung dapat dikenai Pasal 359 dan 360 KUHP atas dasar karena kelalaiannya menyebabkan seseorang hingga mengalami kematian maupun keadaan tertentu seperti luka berat serta cacat fisik secara permanen, yang diakibatkan kelalaian dari tindakan medis.
Kami meminta dengan Hormat kepada Kepolisian polres Bangkalan untuk menanggapi secara serius soal laporan yang dilayangkan oleh keluarga Korban Malpraktek. Sebagai bukti bahwa Kepolisian Presisi masih berlaku di kabupaten Bangkalan dan pemberitaan ini akan kami sambungkan kepada Menteri Kesehatan, Presiden Jokowi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Kemenkumham dan yang berkaitan,” Ungkap Aktivis KAKI,” Rabu 13 Marat 2024.
Penulis: Hosnews