BANGKALAN – Klarifikasi setelah beredarnya pemberitaan terkait dugaan penggelapan jaminan berupa sertifikat tanah milik nasabah yang diduga dilakukan oleh oknum Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Bangkalan, Jumat (4/4/2024).
Dugaan tersebut lantaran nasabah, bapak Harsanto, (nasabah,red.) merasa ditipu perbankan, (BRI Bangkalan,red.). Oleh sebab itu, nasabah meminta salah satu media di Bangkalan untuk naikan berita sesuai keluhan yang dialaminya.
Atas dugaan tersebut, Satrio Adrianto, Pimpinan Cabang BRI Bangkalan mengklarifikasi terkait dengan adanya pemberitaan yang beredar di media online.
Berita yang beredar, kata Satrio, “Diduga Lakukan Penggelapan Jaminan Kreditur, Korban Harsanto : Saya Ditipu Oknum BRI”.
Atas dugaan tersebut, pihak BRI mengambil langkah memberikan hak jawabnya dalam rangka mengklarifikasi. Petama, BRI telah melakukan investigasi atas pengaduan Ybs dan BRI sangat menyesalkan kejadian tersebut.
Kedua, BRI berkomitmen untuk menyelesaikan keluhan tersebut dan memastikan tidak ada kerugian yang dialami nasabah atas kejadian tersebut.
Ketiga, BRI selalu mengedapannya prinsip kehati-hatian dan Good Corporate Governance dalam menjalankan kegiatan tugas perbankan dan berkomitmen untuk senantiasa memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh nasabah yang telah mempercayakan BRI dalam memberikan layanan jasa keuangannya.
Menanggapi Klarifikasi Satrio Andrianto pimpinan Cabang BRI Bangkalan soal pemberitaan Penggelapan Jaminan Kreditur di Madurapers.com, Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Mengatakan, Kesalahan tetap ada sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebelumnya Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Rudy Agus P Raharjo mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, OJK memiliki fungsi untuk mengatur, mengawasi, dan melindungi sektor jasa keuangan.
“Selanjutnya melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK memiliki mandat untuk melakukan pelindungan konsumen dan masyarakat serta melakukan pengawasan market conduct.
KAKI berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan aparat penegak hukum yang berwenang untuk menindaklanjuti pemberitaan ini demi keamanan kenyamanan nasabah dan pelayanan BRI Cabang Bangkalan yang lebih baik dan berintegritas masuk zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM),” ungkap Aktivis KAKI,” Sabtu 6 April 2024.
Penulis: Hosnews
