SURABAYA – Moh Hosen Pegiat Antikorupsi Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur menyebut selama kepemimpinan Eri Cahyadi Jadi Wali Kota Surabaya ternyata ditemukan juga tidak pidana Korupsi dalam Pengelolaan Parkir Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya Surabaya.
KAKI menduga bahwa temuan Korupsi di Pemerintah Kota Surabaya bukan hanya pada Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya melainkan juga di SKPD lain. Hanya saja tidak ada yang berani melaporkan kepihak Pidsus (Tindak Pidana Khusus) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak maupun pada penyidik Kepolisian Tipidkor (Tindak Pidana Korupsi),” papar Hosen KAKI,” Sabtu (04/01/2025).
Berdasarkan desas desus informasi temuan tindak pidana Korupsi telah terjadi indikasi Korupsi senilai kurang lebih Rp 6 miliar di pengelolaan Kebon Binatang Surabaya. Namun perkara tersebut lenyap begitu saja lantaran ditangani Inspektorat selaku Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Pemkot Surabaya," urainya.
Perlu diketahui Kebon Binatang Suroboyo (KBS) merupakan salah satu kebun binatang yang populer di Indonesia dan terletak di Surabaya. KBS merupakan kebun binatang yang pernah terlengkap se-Asia Tenggara, di dalamnya terdapat lebih dari 230 spesies satwa yang berbeda yang terdiri lebih dari 2179 ekor satwa. Termasuk di dalamnya satwa langka Indonesia maupun dunia terdiri dari Mamalia, Aves, Reptilia, dan Pisces,” jelasnya.
KAKI berharap Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tanjung Perak juga menyelidiki adanya indikasi Korupsi di Kebon Binatang Surabaya yang nilainya fantastic besar sebagai bentuk kepedulian terhadap keuangan negara supaya tidak mudah disalahgunakan oleh oknum-oknum pejabat Pemkot Surabaya sebagaimana Amanah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.
Hosen KAKI menambahkan bahwa pejabat pemerintah harus paham dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 yang mengatur tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Namun fakta dilapangan Undang Undang dimaksud tidak diterapkan dengan baik oleh pejabat pemerintah dan malah melawan hukum,” ujarnya.
Lanjut Hosen KAKI, penanganan kasus korupsi pengelolaan parkir Rp 725,44 juta di PD Pasar Surya Surabaya pada tahun 2024 dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya dengan melakukan penyelidikan dengan memeriksa 29 saksi dan 2 ahli.
Kemudian Kejari Tanjung Perak menetapkan dua tersangka pejabat PD Pasar Surya yaitu M. Taufiqurrahman dan Masrur dimana keduanya ditahan di Rutan Medaeng cabang Kejati Jatim selama 20 hari sejak Hari Senin 9 Desember 2024,” Kata Hosen KAKI.
Adapun pasal yang disangkakan
Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dugaan korupsi ini terjadi karena kedua tersangka diduga melakukan penyimpangan pengelolaan parkir selama tiga tahun, yakni 2020-2023.
Diketahui penyimpangan tersebut meliputi; perpanjangan kontrak parkir tanpa mengikuti prosedur yang berlaku, dalam artian menunggak dan tidak menyetorkan uang parkir. Selanjutnya selisih data setoran uang dari pengelola parkir yang dilaporkan ke kantor pusat dengan data di kantor cabang dan pihak pengelola,” tandasnya.
“Kendati demikian, KAKI meminta Kepala Kejari Tanjung Perak Ricky Setiawan untuk segera menyidangkan kedua tersangka tersebut dan melakukan penyisiran terkait indikasi Korupsi Pengelolaan Parkir PD Pasar Surya. Karena tidak menutup kemungkinan diduga pasti ada persekongkolan dengan pihak lain dan menyeret Eri Cahyadi Walikota sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya,” ungkap Hosen KAKI. (Kusnadi)
#Jaksa Agung Burhanuddin ST
#Prof Dr Mia Amiati Kajati Jatim