KAKI: Selamat dan Sukses Moch Afifuddin Menjabat PLT Ketua KPU RI

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI resmi memilih Mochamad Afifuddin sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU yang menggantikan Hasyim Asy’ari mulai 4 Juli 2024.  Keputusan didapatkan setelah KPU menggelar rapat pleno dengan melibatkan enam anggota komisioner lain. 

Diketahui hal ini merupakan sebagai tindaklanjut keputusan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) beberapa waktu lalu tentang pemecatan tetap Hasyim Asy’ari karena terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda, berinisial CAT.

Peneliti dari Network for Democracy and Electoral Integrity, Hadar Nafis Gumay, mengaku tidak terkejut dengan putusan DKPP tersebut. Ia sudah menduga bahwa Hasyim akan mendapat sanksi berat karena ini bukan kali pertama Hasyim melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

     Menanggapi pergantian pimpinan komisi pemilihan umum (KPU) Republik Indonesia pada 4 Juli 2024, Moh Hosen Aktivis Komite Anti Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mengucapkan selamat dan sukses dalam mengemban Amanah sebagai ketua pelaksana tugas Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dengan mengedepankan prinsip demokrasi dan partisipasi masyarakat.

KAKI berharap Mochamad Afifuddin melaksanakan tugas dengan baik dan memberikan wawasan kinerja yang baik kepada seluruh ketua KPU Provinsi, KPU Kabupaten maupun Kota di Indonesia supaya pelanggaran etik, pidana pemilu maupun pelecehan seksual tidak terulang kembali di tubuh Komisi Pemilihan Umum.

KPU atau Komisi Pemilihan Umum merupakan lembaga negara yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia. KPU memiliki tugas dan wewenang untuk memastikan terlaksananya pemilihan umum secara jujur, adil, dan transparan dalam menjalankan tugasnya.

Sebagai lembaga yang sangat vital dalam sistem demokrasi, KPU memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan dalam proses pemilihan umum. Sehingga, keberadaan dan kinerja KPU sangat penting untuk memastikan berlangsungnya pemilihan umum yang bersih, adil, dan demokratis.

Mematuhi peraturan yang telah ditentukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI sebagaimana termaktub nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu yang harus dipatuhi oleh penyelenggara pemilu sebagai wujud menjaga Marwah Demokrasi Politik yang baik di negara republik Indonesia, Kata Hosen KAKI, Selasa 9 Juli 2024.

Penulis: Hosnews

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini