KAKI Sikapi Desakan Copot Wapres Gibran Sama halnya Turunkan Presiden Prabowo Subianto

JAKARTA – Desakan pencopotan Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wakil Presiden (Wapres) RI tengah mengemuka, menyusul desakan dari Forum Purnawirawan TNI-Polri. Usulan disampaikan langsung kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan memantik perdebatan publik tentang batas kewenangan serta dinamika politik pasca-Pilpres 2024.

Perlu diketahui bahwa setiap proses pemakzulan harus berjalan berdasarkan ketentuan konstitusional dan bukan semata-mata didorong opini atau tekanan politik. Karena Mekanisme pemakzulan Presiden dan/atau Wapres, telah diatur dalam Pasal 7A UUD 1945.

Pasal 7A UUD 1945 menyatakan, bahwa pemakzulan hanya bisa dilakukan apabila yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran hukum, seperti pengkhianatan terhadap negara, tindak pidana korupsi, penyuapan, kejahatan berat lainnya, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wapres.

       Menyikapi hal ini, Moh Hosen Ketua KAKI Jatim mengatakan, Desakan pencopotan Gibran sebagai Wakil Presiden secara tidak langsung sama halnya ingin menurunkan Presiden Prabowo Subianto, karena keduanya merupakan satu paket pasangan Pilpres pada pemilu tahun 2024. "Dalam artian, kalau Prabowo Subianto sendirian mencalonkan Presiden tanpa wakil tidak mungkin jadi dan menyalahi aturan konsitusi.

      Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur menegaskan bahwa hasil pilpres pemilu 2024 tidak bisa diotak Atik atau diganggu gugat karena pengesahan pelantikannya secara resmi melalui sidang paripurna MPR RI yang pastinya sesuai aturan negara berlandaskan Pancasila," kata Hosen KAKI," Ahad (04/05/2025).

Diharap kepada seluruh rakyat Indonesia untuk menghargai hasil Demokrasi pemilu Pilpres 2024 karena siapapun yang mendapatkan suara terbanyak itulah pemenangnya. Prabowo Gibran merupakan pasangan yang sesuai diinginkan oleh masyarakat di seluruh penjuru dan bisa jadi pendukung dan pemilihnya banyak dari keluarga Ir Jokowi mantan Presiden Ke-7 Republik Indonesia,” papar Hosen KAKI.

Sebagai rakyat Indonesia kita harus tahu diri dan tahu batas meskipun penyampaian pendapat tidak dilarang oleh pemerintah. Namun kita harus paham dampak positif dan negatif tantang apa yang mau kita sampaikan ke publik, dengan maksud lebih baik diam daripada bikin konflik, apalagi sampai mengacaukan situasi dan kondisi negara tercinta ini,” pinta ketua KAKI Jatim.

Kita harus sadar diri bahwa Pasangan Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka secara resmi mengemban tugas sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia masa jabatan 2024-2029 pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Keduanya dilantik dalam Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam rangka Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Masa Jabatan 2024-2029 yang diselenggarakan di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta.

Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dilantik berlandaskan pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Mari kita bersatu padu mendukung Prabowo Subianto sebagai Presiden dan Gibran Rakabuming Raka wakilnya sampai dengan waktu yang ditentukan. Menghormati demokrasi pemerintah dan mematuhi aturan sesuai perundang undangan yang berlaku. Agar cita cita Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945 terwujud untuk Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045,” pungkas Hosen KAKI. (Syaiful Anam)

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini