SURABAYA – Bergulirnya Penegak hukum tersandung hukum di wilayah Surabaya ini membuat masyarakat semakin tidak percaya dengan penanganan hukum.
Seharusnya penegak hukum menegakkan hukum bukan melemahkan hukum dengan cara melanggar hukum.
Undang-undang (UU) No. 28 Tahun 1999 menjelaskan tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,” Sabtu (22/01/2022).
Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Wilayah Jawa Timur angkat bicara ; Sangat memalukan jika seorang penegak hukum tersandung hukum ini samahalnya Jeruk makan Jeruk.
Tidak sepantasnya ini terjadi karena dampaknya merusak nama baik pada penegak hukum lainnya yang mimang tulus menegakkan hukum dengan sebenarnya di negara republik indonesia.
Kejadian penangkapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pengadilan negeri surabaya dengan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) Hakim, Panitera dan Pengacara pada Rabu 19 Januari 2022.
Ini membuat publik atau khalayak masyarakat menilai bahwa penegak hukum tersebut tidak layak menjadi Abdi Negara dan pantas disanksi sesuai undang-undang yang berlaku.
KAKI harap ini jangan sampai terulang kembali pada penegak hukum lainnya dalam penanganan perkara. Bekerjalah dengan Produktif dan Proaktif hargailah UU No.28 Tahun 1999,” ungkap Hosen. (SA/Red)