LAMONGAN – Kusnadi Pegiat Antikorupsi Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jatim mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lamongan Pujo Broto Iriawan Putra, S.E., M.M., M.Kes terkait dugaan Korupsi Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” kata Kusnadi,” Rabu (30/04/2025).
Dugaan kasus ini tidak menutup kemungkinan sama dengan Korupsi Kabupaten Sidoarjo yang sudah menjerat hukum Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Siska Wati (Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD) dan Ari Suryono (Kepala BPPD) gegara pemotongan Insentif ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah,” ujar Kusnadi KAKI Jatim.
Kami berharap Setyo Budiyanto Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti Pemberitaan ini agar Kabupaten Lamongan tidak ditunggangi oleh oknum oknum pejabat penghianat bangsa dan Negara," ulasnya.
Kasus penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ganda di Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, memunculkan kegelisahan di tengah warga. Sejumlah masyarakat Desa Surabayan melaporkan bahwa mereka telah membayar pajak secara penuh pada 2022 dan 2023, namun tetap menerima tagihan yang sama pada 2024,” papar Kusnadi.
Peristiwa ini diduga sudah berlangsung sejak dua tahun terakhir dan belum mendapat penyelesaian yang jelas dari otoritas terkait. “Saya sudah bayar lunas untuk 2022 dan 2023, tapi saat mau bayar tahun ini di Bank Jatim, saya disuruh bayar lagi untuk dua tahun itu. Padahal desa sudah setor ke kecamatan,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya,” terang Pegiat Antikorupsi KAKI Jatim.
Kasus ini melibatkan setidaknya 27 bidang tanah yang disebut telah lunas, namun tetap tercatat belum dibayar dalam sistem informasi pajak daerah (Sinopa). Warga mengaku kecewa karena kewajiban yang telah dipenuhi justru dipertanyakan ulang, tanpa kejelasan administrasi yang memadai,” dalihnya.
Disisi lain saat dikonfirmasi, Camat Sukodadi, Ismaun, menyarankan agar warga tak mengindahkan tagihan tersebut. “Kalau ingin penjelasan detailnya, silakan hubungi dinas pendapatan. Tapi intinya cukup bayar tahun ini saja, yang lain itu hanya karena sistem,” ujarnya kepada media Hosnews.
Pernyataan tersebut justru memperkeruh suasana. Warga menilai bahwa saran “mengabaikan tagihan” bukan solusi struktural. Mereka mendesak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lamongan untuk segera turun tangan dan memberikan penjelasan resmi serta solusi konkrit.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bapenda Lamongan belum memberikan klarifikasi. Ketidakhadiran penjelasan resmi semakin memperbesar spekulasi publik bahwa ada ketidakberesan dalam sistem penagihan pajak daerah.
Warga meminta agar Bapenda tidak bermain-main dengan data dan keuangan rakyat, serta segera mengaudit sistem penagihan yang digunakan agar tidak terjadi pemungutan pajak ganda di masa mendatang.
Tagihan PBB Ganda di Lamongan kini menjadi sorotan publik dan memunculkan kekhawatiran akan buruknya tata kelola administrasi keuangan daerah. Bapenda Lamongan diminta bertindak cepat dan bertanggung jawab, demi menghindari krisis kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perpajakan daerah.
Pewarta: [Swj]
Editor: Redaksi.