BANGKALAN- Kondisi Akses Jalan Raya Suramadu sisi Madura dekat Jembatan Nasional Suramadu rusak parah tanpa adanya perbaikan gerak cepat dari pihak berwenang. Ini dinilai Satuan Kerja Suramadu menunjukkan tidak ada kepedulian dengan jalan tersebut.
Kondisi jalan yang rusak sering menyebabkan kecelakaan, bahkan mengakibatkan jatuh korban dan kerugian harta benda akibat terperosok atau terserempet atau ditabrak kendaraan lain saat menghindari jalan rusak tersebut.
Bagi pemerintah baik pusat maupun daerah perlu alarm peringatan bahwa ada sanksi apabila membiarkan jalan rusak. Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas,” Senin (07/02/2022).
Wira humas Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Timur Bali mengatakan; perihal pengaduan terkait rusaknya jalan raya Suramadu sudah saya sampaikan pada satuan kerja Suramadu (Satker Suramadu) untuk segera ditinjau dan diperbaiki.
Kami sudah sampaikan kepada pihak yang berwenang supaya pengaduan ini segera di tangani namun pihak berwenang yakni Kepala Satuan Kerja Suramadu Bapak Herlambang belum dapat di konfirmasi,” Pungkasnya.
Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) DPD Kabupaten Bangkalan Madura Jawa Timur berharap supaya pihak berwenang segera memperbaiki jalan raya ini agar tidak mengundang celaka.
Mengingat jalan raya Sangat penting dalam aktivitas keseharian baik dalam pencarian ekonomi maupun lainnya yang berkaitan dengan kehidupan.
Begitu juga KAKI harap pada Polisi Lalulintas (Polantas) juga mengawal perbaikan jalan raya tersebut, supaya segera diperbaiki oleh satuan kerja suramadu. Dan agar tiap pengendara yang melintas merasa nyaman dan tidak hawatir ada kecelakaan,” Ungkap Hosen. (MH/Red)