KAKI Tindak Lanjuti Keberadaan 4 Tersangka Tersandung Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Bangkalan – Tindak pidana korupsi bukanlah Rahasia umum lagi di negara republik Indonesia, bahkan sudah banyak pejabat penyalahgunaan diproses secara hukum akibat keteledorannya dalam menjalankan tugas negara.

Korupsi atau rasuah atau mencuri adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.

Sebelumnya Kejaksaan negeri bangkalan berhasil ringkus para penjahat keuangan negara dalam artian menyalahgunakan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) sebagai aparatur pemerintah.

Pasalnya Tahanan kejaksaan terdiri dari camat, kepala desa (kades), isteri mantan kades, hingga seorang pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).

Keempat tersangka berbeda kasus korupsi yaitu Camat Tanjung Bumi dan Kades Tanjung Bumi berinisial AA dan MR terkait kasus penyalahgunaan Dana Desa atau APBDes tahun 2021.

Sementara Istri mantan Kades Kelbung, Kecamatan Galis berinisial SU dan pendamping PKH berinisial MZ tersandung kasus penyalahgunaan bantuan PKH (28/06/2022).

Deddy Franky, kasi intel kejari bangkalan mengungkapkan, pada hari ini Tim Penyidik Kejari Bangkalan telah menetapkan tersangka dalam kasus terkait Dana Desa atau APBDes 2021 Desa Tanjung Bumi.

“Ada dua tersangka tersangka yakni MR Kades Tanjung Bumi dan AA selaku Camat Tanjung Bumi. Ada juga kasus lain tentang penyalahgunaan PKH dari Kemensos, yang kami tahan MZ sebagai pendamping PKH 2017 dan SU isteri mantan Kades Kelbung,” ujarnya.

Kejari Bangkalan Tangani Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) APBDES 2021 dan Tindak Pidana Korupsi Program Keluarga Harapan (PKH) (28/06/2022) Hosnews.id

Disoal keberadaan 4 tersangka kasus dugaan tindak pidana Korupsi tersebut, jaksa pidsus Bangkalan, Hendrik Murbawan menyampaikan : bahwa empat (4) tersangka sudah berada di rutan (rumah tahanan negara) ujarnya, Kamis (30/06/2022).

Menindaklanjuti pernyataan dari jaksa pidsus bangkalan Moh Hosen Aktivis KAKI berkoordinasi dengan pihak rutan Kelas IIB Bangkalan.

Achmad Wahyudi Santoso Kasubsie Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II Bangkalan, menyampaikan;

Bahwa di rutan hanya ada dua tersangka yakni terkait dugaan kasus korupsi PKH 1.SU istri mantan Kades Kelbung Kecamatan Galis. 2. MZ pendamping PKH asal kecamatan kamal.

Sedangkan untuk kasus Korupsi Dana Desa APBDES 2021 yaitu 1. MR kades tanjung Bumi.2. AA camat tanjung bumi, saya tidak tahu keberadaannya, mungkin berada di tahanan Tipikor kejaksaan tinggi Jawa timur,” tutur Wahyudi.

Lanjut Hosen, paska saya hubungi bapak Hozin Jamili Kepala DPMD Kabupaten Bangkalan tidak merespon atas adanya persoalan tersebut. Kami menilai kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bangkalan sudah tidak peduli dengan nasib rekan kerjanya,” ungkapnya. (AG-RED)

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img