LAMONGAN hosnews.id – Program bantuan keuangan bidang pertanian yang diverifikasi oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur untuk tahun anggaran 2024 di Desa Baturono, Kecamatan Sukodadi, kini menjadi sorotan tajam akibat dugaan pelanggaran yang serius. Proyek ini, yang dialokasikan anggaran sebesar Rp150 juta untuk pembangunan tembok penahan tanah jalan usaha tani, diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) karena tidak adanya papan informasi proyek.
Tim media kami melakukan monitoring dan kontrol sosial pada tanggal 13 November 2024 untuk memastikan realisasi program tersebut. Namun, ditemukan kejanggalan pada papan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) yang terpasang di balai desa, di mana program ini tidak tercantum dalam informasi APBDes, padahal keuangan masuk di RKD (rekening keuangan desa). Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi penggunaan anggaran publik.
Lebih mencengangkan, saat tim kami meninjau lokasi proyek, tidak ada papan informasi yang terpasang. Pekerja di lokasi menyatakan, “Ini dikerjakan orang Kembangbahu dan diborongkan oleh Pak Kades. Untuk panjangnya 110 m dan papan proyeknya memang belum dipasang.”
Ketika kami mencoba mengkonfirmasi lebih lanjut dengan Kepala Desa Baturono, Tarmuji, melalui telepon dan pesan WhatsApp, ia malah memblokir kontak kami. Tindakan ini sangat disayangkan dan mencerminkan sikap tidak kooperatif yang seharusnya tidak dimiliki oleh seorang pejabat publik. Sekretaris Desa Baturono, Anam, hanya menjanjikan akan menyampaikan pertanyaan kami kepada Kades tanpa memberikan klarifikasi lebih lanjut.
Dugaan pelanggaran ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik. Kami mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan investigasi dan menegakkan keadilan dalam penggunaan dana publik yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat.
Pewarta: Swj/Gondes
Editor: Red