KAKI Tolak Keras MIE GACOAN Beroperasi di Bangkalan, PJ Bupati Jangan Mewarisi Malapetaka

BANGKALAN- Desas-desus berdirinya MIE GACOAN beroperasi di kabupaten Bangkalan semakin sentral dikalangan masyarakat maupun ditelinga para pendekar pergerakan sosial kontrol kinerja pemerintah dalam menyikapi izin berdirinya sebuah perusahaan skala besar menengah dan kecil.

MIE GACOAN adalah Mie goreng dengan cita rasa pedas manis yang berasal dari tambahan kecap sebagai penyeimbang rasa pedas. Makanan ini terdiri dari beberapa level kepedasan mulai dari 1 hingga 8.

MIE GACOAN merupakan jaringan restoran yang berdiri di bawah naungan PT Pesta Pora Abadi. Perusahaan ini berdiri pada awal tahun 2016 dan bergerak di bidang F&B atau kuliner hingga sekarang hampir ditiap daerah beroperasi khususnya di wilayah Surabaya sudah menjamur.

   Menyikapi desas desus Mie Gacoan akan beroperasi di kabupaten Bangkalan, Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menolak keras adanya makanan tersebut dan meminta kepada PJ Bupati Bangkalan Prof H Arief Mulya Edie, M.S.i untuk tidak mewarisi malapetaka pada pedagang Kaki lima di kabupaten Bangkalan.

Mengingat nasib Pedagang kaki lima di kota Bangkalan juga harus diperhatikan oleh pemerintah Daerah kabupaten Bangkalan karena dengan adanya Mie Gacoan tidak menutup kemungkinan akan merusak pasar UMKM lokal terutama eksistensi pedagang mie yang jualan di pinggir jalan dalam tiap malam di sepanjang jalan kota Bangkalan.

Hosen Aktivis KAKI juga menegaskan kepada Dinas Perizinan dan DPRKP Bangkalan untuk tidak melakukan dan memberikan Izin operasi ataupun izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk Mie Gacoan. Alangkah baiknya UMKM kuliner lokal di Bangkalan dikembangkan dengan baik sehingga penghasilan para pedagang Kaki lima terpenuhi dengan maksimal dan dapat membantu dalam peningkatan PAD pemerintah,” tegas Hosen KAKI,” Jumat (26/07/2024).

Penulis: Hosnews

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini