JAKARTA – Kadiv Propam merupakan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan. Div Propam adalah salah satu divisi satuan kerja yang berada dalam naungan Markas Besar Polri.
Kadiv Propam menjabat saat ini resmi Irjen Pol Abdul Karim setelah dilakukan Sertijab Senin 29 Juli 2024 menggantikan Irjenpol Syahardiantono karena dilantik menjadi Kepala Badan Intelejen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri.
Kadiv Propam memiliki kewenangan untuk menjalankan tugas Divisi Propam yang berkaitan dengan pembinaan profesi dan pengamanan di lingkungan internal organisasi Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Pimpin Upacara Sertijab Perwira Tinggi Kepolisian Republik Indonesia, Jakarta, Senin (29/07/2024) Hosnews.id
Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mengucapkan selamat dan sukses Irjenpol Abdul Karim menjabat Kadiv Propam Mabes Polri semoga amanah dalam menjalankan tugas negara sebagai kepolisian Presisi yang telah ditentukan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kami berharap ketegasan dari Kadiv Propam Mabes Polri yang baru manakala ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum kepolisian untuk memberikan saksi sebagaimana aturan dalam institusi Polri dan jangan tebang pilih dalam melaksanakan peraturan perundang undangan kepolisian Republik Indonesia,” ungkap Aktivis KAKI,” Senin (29/07/2024).
Diketahui secara umum, Divisi Propam Polri memiliki dua tugas, yaitu:
- Membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggung jawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri.
- Pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota/PNS Polri.
Sub Organisasi Divisi Propam
Berdasarkan struktur organisasi, Divisi Propam terdiri dari 3 bidang dalam bentuk sub organisasi yang disebut biro. Ketiga biro tersebut bertanggung jawab terhadap fugsi dan tata cara kerjanya masing-masing.
Berikut pembagian biro Divisi Propam beserta fungsi dan tanggung jawabnya:
- Biro Paminal yang bertanggung jawab terhadap fungsi pengamanan di lingkungan internal organisasi Polri. dipertanggungjawabkan kepada Biro Paminal.
- Biro Wabprof yang mewadahi fungsi pertanggungjawaban profesi.
- Biro Provos yang bertanggung jawab terhadap fungsi Provos dalam penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri.
Tugas dan Kewajiban Divisi Propam
Dalam melaksanakan tugasnya, Divisi Propam memiliki sejumlah kewajiban untuk menyelenggarakan kegiatan sebagai berikut:
- Pembinaan fungsi Propam bagi seluruh jajaran Polri meliputi :
- Perumusan/pengembangan sistem dan metode termasuk petunjuk-petunjuk pelaksanaan fungsi Propam.
- Pemantauan dan supervisi staf termasuk pemberian arahan guna menjamin terlaksananya fungsi Propam.
- Pemberian dukungan (backup) dalam bentuk baik bimbingan teknis maupun bantuan kekuatan dalam pelaksanaan fungsi Propam.
- Perencanaan kebutuhan personil dan anggaran termasuk pengajuan saran/pertimbangan penempatan/pembinaan karier personel pengemban fungsi Propam.
- Pengumpulan, pengolahan dan penyajian serta statistik yang berkenaan dengan sumber daya maupun hasil pelaksanaan tugas satuan-satuan organisasi Propam.
- Penyelenggaraan fungsi pelayanan berkenaan dengan pengaduan/laporan masyarakat tentang sikap dan perilaku anggota/PNS Polri, termasuk pemusatan data secara nasional dan pemantauan/pengendalian terhadap penanganan pengaduan/laporan masyarakat oleh seluruh jajaran Polri.
“2. Pelaksanaan registrasi penelitian terhadap proses penanganan kasus dan menyiapkan proses/keputusan rehabilitasi bagi anggota/PNS Polri yang tidak terbukti melakukan pelanggaran, atau pengampunan/pengurangan hukuman (disiplin/administrasi) serta memantau, membantu proses pelaksanaan hukuman, dan menyiapkan keputusan pengakhiran hukuman bagi personil yang sedang/telah melaksanakan hukuman (terpidana).
- Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi pertanggungjawaban profesi yang meliputi: perumusan/pengembangan standar dan kode etik profesi, penilaian/akreditasi penerapan standar profesi, serta pembinaan dan penegakan etika profesi termasuk audit investigasi.
- Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi pengamanan internal, yang meliputi: pengamanan personil, materiil, kegiatan dan bahan keterangan, termasuk penyelidikan terhadap kasus pelanggaran/dugaan pelanggaran/penyimpangan dalam pelaksanaan tugas Polri pada tingkat pusat dalam batas kewenangan yang ditetapkan.
- Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi provos yang meliputi pembinaan/pemeliharaan disiplin/tata tertib, serta penegakan hukum dan penyelesaian perkara pelanggaran disiplin pada tingkat pusat dalam batas kewenangan.
Penulis: Dhaman-Huri